Dugaan Kasus Investasi Trading, Tersangka “Sultan UMKM” Bontang Diamankan Polisi

BONTANG – Tersangka ‘Sultan UMKM’ di Bontang, DE, akhirnya resmi ditahan polisi terkait dengan dugaan kasus investasi trading. Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Randy, mengatakan bahwa penahanan yang dilakukan terhadap pelaku berlangsung sekitar seminggu yang lalu. Sebelumnya pelaku sempat dipanggil untuk proses pemeriksaan oleh penyidik.

Setelah itu, DE akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung dijemput untuk menjalani masa penahanan. Kini penahanan dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.

“Iya benar, kami sudah lakukan penahanan terhadap pelaku,” ucapnya, Selasa (10/2/2026).

Sebelumnya, tersangka sempat menjanjikan dan iming-iming memberikan keuntungan cepat melalui investasi tradingnya kepada puluhan pelaku UMKM di Bontang untuk bergabung dalam investasi tersebut.

Namun, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Dengan total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp226 juta.

Hingga pada akhirnya, salah satu korban melaporkan hal tersebut ke Polres Bontang untuk ditindaklanjuti. Dimana lewat investasi ini, pelaku menjanjikan keuntungan besar ke para korban.

Farah, salah satu korban investasi trading membeberkan dimana dirinya sampai mengikuti investasi tersebut. Lantaran telah dijanjikan dapat meraup untung besar dalam waktu singkat.

Pelaku sendiri dikenal dermawan bahkan dipanggil dengan sebutan ‘Sultan’. Sebab sering membantu dan memborong dagangan para UMKM di wilayah Bontang.

Selain Farah, Widya turut mengatakan jika pelaku memborong dagangan para usaha di Bontang terbilang hampir setiap hari. Maka pelaku sangat dikenal di kalangan para UMKM.

“Iya, dia sering banget memborong jualanku. Dari situlah dia dikenal orang si dermawan. Hampir semua orang yang jualan, di borong sama dia, maka dikenalnya ‘Sultan UMKM’. Entah hasil borongan dia bagikan lagi ke orang-orang, atau pun sebagian untuk dirinya sendiri,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.