spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua RT di Kelurahan Melayu Bakal Dimekarkan

TENGGARONG – Banyaknya jumlah warga di dalam satu Rukun Tetangga (RT), membuat Kelurahan Melayu berencana memekarkan dua RT. Yakni masing-masing untuk RT 29 yang berada Gang Wakaf Jalan Danau Aji, dan RT 35 yang berada Jalan Gunung Pegat. Dengan alasan jumlah Kepala Keluarga (KK) di 2 RT tersebut tidak lagi memenuhi syarat.

“Itu minimal bisa menjadi dua TPS (Tempat Pemungutan Suara), standarnya itu satu RT 50 KK, tapi sekarang di RT itu sudah sampai 100,” ujar Lurah Melayu, Aditya Rahkman.

Namun, potensi pemekaran tersebut sepertinya harus ditinjau ulang olehnya. Lantaran terkendala dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berupa program Rp 50 juta per RT. Jika ini direalisasikan, maka RT baru tidak akan terakomodir oleh program dedikasi Kukar Idaman tersebut.

“Takut nantinya ada kecemburuan sosial, belum lagi insentif perangkat RT-nya belum diakomodir,” lanjutnya.

Sehingga hal yang memungkinkan untuk dilakukan berupa memecah warga ke dalam RT yang warganya masih sedikit. Yakni membaginya ke RT 35 dan RT 48. Bahkan untuk batas wilayahnya pun sudah klir. Hanya saja kembali kepada warga, ingin memilih pindah ke RT yang mana diantara dua RT tersebut.

“Karena nanti berubah lagi administrasi, KTP, KK, dan surat tanahnya,” tutupnya. (adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img