spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Masih DPO

SAMARINDA– Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, bekuk dua orang laki-laki sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi di Jl Pangeran Antasari Kelurahan Teluk Lerong Ulu, pada Rabu (28/2/2024).

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin membeberkan, bahwa mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jl Pangeran Antasari tepatnya di pinggir jalan, kerap terjadi transaksi sabu-sabu.

“Atas dasar laporan tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang, pada Rabu (27/2/2024) pukul 12.30 Wita, mencurigai seorang laki-laki yang berinisial AA, dan saat dilakukan penggeledahan didapati sabu-sabu yang diletakkan didalam jok motor, sebanyak 5 poket sabu-sabu,” jelas Kompol Zainal Arifin, Kamis (29/2/2024).

“Masing-masing berat dari sabu-sabu seberat 0,32 gram bruto, 0,34 gram bruto, 0,36 gram bruto, dan 0,36 gram bruto, serta 0,33 gram bruto, total berat keseluruhan 1,71 gram bruto,” sambungnya.

Kemudian, saat dilakukan interogasi, AA mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya sendiri, yang didapat dari pelaku berinisial OG warga Jl Otto Iskandardinata Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir.

BACA JUGA :  12 Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kaltim Telah Mengikuti Tes Wawancara, Diumumkan 2 Agustus

“Barang bukti sabu-sabu tersebut didapat melalui telepon dan diantar dengan sistem jejak, kemudian diambil oleh pelaku OG. Setelah laku, ditransfer ke pelaku MSH yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” Tutup Kompol Zainal.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang guna proses lebih lanjut.

Penulis : Ernita
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img