spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Pemuda Pemilik Sabu, Diamankan Polsek Palaran

SAMARINDA – Polsek Palaran kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku serta 3 poket, pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra mengungkapkan, kronologi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat melalui hotline piket siaga Polsek Palaran di nomor 0811557110.

“Informasi yang diperoleh, bahwa di wilayah Kelurahan Simpang Pasir kerap terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh warga setempat,” ungkap Kompol Zarma Putra, Jumat (26/1/2024).

Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan dan juga pengintaian sesuai dengan informasi yang didapat.

“Sekitar pukul 00.45 Wita dini hari opsnal Reskrim Polsek Palaran melihat dua orang pemuda dengan ciri-ciri yang sama dari informasi warga tersebut,” ujarnya.

Menurut informasi, usai melakukan pengintaian Unit Opsnal langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan yang mana terlihat kedua diduga pelaku masuk. Diamankan dua orang pelaku berinisial NS (22) yang merupakan warga RT 20 Kelurahan Simpang Pasir, dan SSW (19) yang juga warga Kelurahan Simpang Pasir.

BACA JUGA :  Perpustakaan Kota Samarinda Diresmikan, Kepala Perpusnas RI Sebut Perpustakaan Terbaik

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,82 gram bruto, 1 timbangan digital, 2 sendok takar, dan 1 pipet yang masih berusia sabu-sabu juga berhasil diamankan petugas,” beber Zarma.

Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Palaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan juga pengembangan jaringan narkotika lainnya yang ada di wilayah Palaran.

“Kedua pelaku terancam Pasal UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs Pasal Subs 132 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Penulis : Ernita

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img