spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Draf SK Masih di Diskominfo, Anggota KPID Kaltim Belum Dilantik

SAMARINDA – Surat Keputusan (SK) penetapan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim 2022-2025 masih berada di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kaltim. Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Rozani Erawadi menyatakan, pihaknya masih menunggu draf SK dari Dinas Kominfo untuk diproses menjadi SK penetapan anggota KPID Kaltim.

Ia menjelaskan, beberapa hari lalu surat pimpinan DPRD Kaltim terkait hasil seleksi calon anggota KPID Kaltim telah diteruskan ke Dinas Kominfo Kaltim. Karena Diskominfo jelasnya, diputuskan sebagai pemrakarsa keputusan pengangkatan anggota KPID Kaltim.
“Tinggal menunggu aja untuk melantik, mudah-mudahan pekan ini masuk (Biro Hukum Setprov, Red.). Draf SK-nya dari Diskominfo, nanti baru kami proses, kami siapkan untuk ditandatangani gubernur,” jelasnya via telepon, Senin (7/2/2022).

Rozani menjelaskan, sebelumnya Biro Hukum meminta DPRD untuk menetapkan nama anggota KPID Kaltim yang telah lolos melalui tahapan fit and proper test (uji kepatutan dan uji kelayakan).

“Tadinya kami minta pimpinan dewan untuk menetapkan, kami inisiatif serahkan ke Diskominfo karena mungkin menurut dewan sudah selesai (tugas DPRD Kaltim). Tentu harus ada memastikan siapakah 7 calon komisioner KPID Kaltim yang akan ditetapkan dalam keputusan gubernur,” ujarnya.

BACA JUGA :  Seni Pertunjukan dan Destinasi Wisata, Kunci Peningkatan Ekraf di Kaltim
Kadis Kominfo Kaltim Muhammad Faisal. Foto: Istimewa

Sementara Kepala Dinas Komunikasi Dan Informasi (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal membenarkan, pihaknya sudah menerima hasil seleksi anggota KPID Kaltim yang diteruskan oleh Biro Hukum Setprov Kaltim. Ia menyatakan segera menindaklanjuti surat tersebut. “Sudah kami terima dari Kamis (3/2/2022) minggu lalu dari Biro Hukum,” jelasnya lewat pesan singkat.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kaltim, M Samsun menyatakan, hasil seleksi calon komisioner KPID Kaltim telah diparafnya dan telah disampaikan ke Pemprov Kaltim. Menurutnya, DPRD Kaltim telah melakukan tugas seleksi komisioner KPID Kaltim sesuai mekanisme yang diatur peraturan KPI. “Memang mekanismenya seperti itu kan, saya sudah paraf dan sekwan (sekretaris dewan, Red.) sudah bersurat,” ucapnya selepas rapat paripurna DPRD Kaltim, Senin (7/2/2022).

Sementara pengamat Hukum Tata Negara, dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah mengatakan, semestinya sejak awal tim pansel membuka nilai tes para calon komisioner agar tak membuat kecurigaan publik.

“Untuk menyelesaikan ini harusnya nilai yang ada dibuka ke publik. Nah kedua kekosongan jabatan juga sudah diatur oleh PKPI sehingga tidak perlu diperdebatkan,” ujar Castro, sapaan akrabnya.

BACA JUGA :  Kembangkan Produksi Usaha Kecil, Pemprov Kaltim Gencarkan Progam UKM Naik Haji

Terkait birokrasi yang panjang untuk melantik anggota KPID Kaltim, Castro mengatakan memang semestinya yang dikirimkan ke gubernur harus melalui pimpinan dewan. Yang terjadi saat ini justru terkesan membenarkan bahwa ada “titipan” dalam proses seleksi KPID.

“Saya malah jadi menduga konflik antara komisi I dan unsur pimpinan soal ‘titip-menitip’ benar terjadi, nah itu tadi mestinya hasil fit and proper test-nya dibuka. Kalau ada yang hasilnya buruk tapi dilolos itu ada transaksional didalamnya,” tutupnya. (eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img