spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD-Pemkab Kukar Bahas 2 Raperda Usulan di Luar Propemperda

TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara menggelar Rapat Paripurna, terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Rapat yang digelar pada Selasa (12/9/2023), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid. Didampingi Wakil Ketua DPRD Kukar, Siswo Cahyono. Sementara dari Pemkab Kukar, dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Ahmad Taufik Hidayat.

Sebanyak dua usulan Raperda yang diusulkan. Yakni masing-masing Raperda berkaitan tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Sarang Burung Walet, serta Raperda tentang Ketertiban Umum yang menjadi usulan resmi yang dilontarkan oleh Pemkab Kukar.

“Kenapa Raperda walet ini menjadi pembahasan yang sangat intens di DPRD Kukar maupun dinas terkait, karena walet merupakan salah satu PAD kita yang harus dikelola dengan baik,” ujar Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid.

Selain menjadi PAD yang cukup menjanjikan bagi Kukar, namun kenyataan di lapangan harga di tingkat petani yang sangat jomplang. Ini menjadi upaya DPRD Kukar dan Pemkab Kukar, memastikan para petani mendapatkan untung yang sesuai. Maka dari itu, Pemkab Kukar dan DPRD Kukar sepakat untuk segera membahas dan mengesahkannya menjadi peraturan daerah (perda).

“Perda ini bisa memberikan efek yang positif bagi masyarakat kita, terutama para petaninya,” tutup Rasid. (adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha Ratnasari

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.