spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Paser Perkaya Referensi Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

PASER – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kunjungannya ini dalam rangka memperkaya referensi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang kini tengah digodok.

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Paser, Hamransyah mengatakan dalam pembentukan Raperda tersebut perlu masukan dari mana saja. Utamanya,  Pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah lain salah satunya Kabupaten Kukar.

“Berbicara masalah pajak dan retribusi daerah, tentunya ada kaitannya dengan kebutuhan masyarakat, pelaku usaha sebagai BPHTB, PBB serta lainnya,” terang Hamransyah, Minggu (18/6/2023).

Menurutnya, menyatukan persepsi baik antar pemerintah daerah maupun dengan masyarakat perlu dilakukan agar setiap daerah memiliki kesamaan berkaitan dengan penerapan aturan soal pajak dan retribusi daerah.

“Dasar dalam membuat Raperda ini yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, untuk pajak dan retribusi berada dalam satu Perda dan saat ini masih berupa rancangan. Hal ini perlu disempurnakan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Caleg PDIP di Paser Gugat Rekan ke Mahkamah Partai, Saleh: Enggak Ada  Masalah !

Hamransyah menjelaskan, jika sudah diamanatkan dalam Undang-Undang tentunya hanya perlu melaksanakan. Salah satu dalam pelaksanaannya yaitu melalui pelaksanaan rapat dengar pendapat dengan daerah lain, sehingga memunculkan persamaan persepsi.

Hasil kunjungan yang dilakukan, berbagai masukan akan menjadi perhatian Pansus I DPRD Kabupaten Paser. Seperti halnya penerapan pajak air permukaan, selama ini pajak tersebut hanya di perkirakan pada air sungai yang mengaliri beberapa kabupaten.

“Sementara, ada air kolam yang airnya tidak mengalir, hal tersebut perlu masuk pada pajak provinsi,” tutup Hamransyah. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img