spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kukar Resmi Bentuk Pansus Pajak dan Retribusi, Upaya Peningkatan PAD Kukar

TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) sedang fokus membentuk Panitia Khusus (Pansus), terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kukar. Secara resmi dikomandoi langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kukar, Sopan Sopian.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar diundang. Di antaranya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kukar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kukar dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar.

Selain itu, turut diundang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kukar, Dinas Pekerja Umum (PU) Kukar, Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kukar, Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Kukar, Dinas Pertanian dan Peternakan (DKP) Kukar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) dan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Selain melakukan pembahasan finalisasi soal pajak daerah dan retribusi, kegiatan ini juga sebagai mempererat silaturahmi dengan OPD-OPD terkait,” ungkap Sopan Sopian.

Pada kesempatan itu, Sopan Sopian juga turut mengapresiasi atas kehadiran seluruh OPD terkait dalam pembahasan finalisasi soal Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Apalagi dalam hal ini pemerintah kabupaten mendapat kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi daerah.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui penguatan restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan UU yang ada, terutama tentang cipta kerja.

“Alhamdulillah rapat Pansus berjalan dengan lancar, begitu pula soal pembahasannya. Hanya sedikit penambahan dan pergeseran pasca per pasal. Dalam waktu dekat ini juga akan kita lakukan sidang paripurna,” tutupnya. (adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

Editor : Nicha Ratnasari

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img