Beranda ADVERTORIAL DPRD Kukar DPRD Kukar-Kejari Teken MoU Kerja Sama Perdata dan Tata Usaha Negara

DPRD Kukar-Kejari Teken MoU Kerja Sama Perdata dan Tata Usaha Negara

0
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid (2 dari kanan) bersama Kajari Kukar, Tommy Kristanto (baju putih) setelah penandatanganan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). (Rafi'i/Media Kaltim)

TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar menjalin kerja sama terkait penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Jumat (23/9/2022).

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, mengatakan, MoU ini diharapkan bisa membantu tugas DPRD Kukar terutama penanganan masalah hukum.

Disebutkan pula, kerja sama dilatarbelakangi tidak semua anggota DPRD Kukar memiliki latar belakang pendidikan hukum.

“Jadi perlu sekali langkah (MoU) yang kita tempuh ini,” ujar Rasid selepas penandatanganan, Jumat (23/9/2022).

Bentuk nyata kerja sama, lanjut Rasid, saat ada permasalahan hukum yang ditangani, DPRD bisa mendapat nasihat atau masukan dari Kejari Kukar. Ini didasari fakta bahwa Kukar memiliki potenai masalah hukum yang banyak, terutama permasalahan lahan.

“Ini upaya kita dalam rangka mencari solusinya, mudahan apa yang dilakukan sesuai dengan harapan kita,” tambah Rasid.

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Kukar, Tommy Kristanto menyebutkan, MoU dalam rangka memaksimalkan tugas dan fungsi Kejari Kukar.

Disebutkannya, bila ada permohonan dan mandat dari DPRD Kukar, Kejari akan menindaklanjutinya dalam bentuk pemberian masukan.

“Terlebih Kukar masuk dalam wilayah IKN, tentunya masalah akan banyak seperti masalah pertanahan. Ketika ada (masalahnya), kita sudah punya sarana untuk membantu,” tutup Tommy. (adv/afi)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version