DPRD Kukar Bahas KUA-PPAS Bersama Pemkab Kukar, Beri Sejumlah Catatan

TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat paripurna ke-6 masa sidang I dengan agenda pembahasan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2025, Senin (15/9/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kukar itu dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Sunggono beserta seluruh anggota dewan. Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Yani menegaskan bahwa dokumen yang diajukan pemerintah daerah masih berupa rancangan dan akan dibedah secara lebih detail oleh DPRD.

“Yang disampaikan eksekutif itu masih berupa rancangan. DPRD tentu akan menjalankan fungsi penganggaran, apakah disetujui atau perlu koreksi. Semua akan dikaji melalui pandangan fraksi dan pembahasan di Banggar,” ujar Ahmad Yani.

Ia mengingatkan, secara regulasi, pembahasan perubahan APBD seharusnya dilakukan pada Agustus. Karena baru masuk ke meja dewan pada pertengahan September, maka proses pembahasan harus dipercepat agar tidak melampaui batas waktu.

“Kalau lewat September, APBD Perubahan tidak bisa disahkan. Jadi minggu depan harus diputuskan, disetujui atau tidak,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kukar menyampaikan sejumlah catatan penting. Pertama, seluruh kewajiban pemerintah daerah pada 2024, termasuk utang dan kekurangan bayar, diminta agar segera dirampungkan dan tidak dibiarkan berlarut.
Kedua, dewan menyoroti adanya koreksi dana transfer dari pemerintah pusat yang sebelumnya diproyeksikan Rp12 triliun menjadi Rp11,3 triliun. Penyesuaian angka ini dinilai krusial karena berpengaruh langsung terhadap struktur APBD.

“Angka Rp11,3 triliun itu harus jelas, jangan sampai salah hitung. Kalau lebih atau kurang, dampaknya besar terhadap postur APBD,” kata Ahmad Yani.

DPRD juga meminta kepastian pembayaran kepada kontraktor agar tidak menimbulkan utang baru di tahun berikutnya. Program-program yang sudah diputuskan, termasuk beasiswa, diingatkan agar segera direalisasikan kepada para penerima.

“Belanja wajib seperti gaji guru, kesehatan, dan pendidikan harus dipastikan terbayar. Termasuk infrastruktur, masih banyak sekolah yang rusak dan harus ditangani di APBD Perubahan ini,” pungkas Ahmad Yani. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.