spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kubar Beri Deadline PT EBH untuk Lengkapi Perizinan hingga Januari 2024

KUTAI BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat menggelar rapat dengar pendapat umum (hearing) dengan mengundang pemerintah daerah dan pihak PT. Energi Batu Hitam (EBH) tentang status jalan, settling pond, dan bangunan.

Hearing ini dimulai pukul 14.00 -16.23 Wita, bertempat di ruang rapat komisi lantai dua kantor DPRD Kutai Barat,Jalan komplek perkantoran pemkab Kubar.

Rapat dipimpin langsung oleh Yono Rustanto Gamas dari fraksi Hanura didampingi anggota komisi gabungan DPRD Kubar yakni, Noratim, Seviana F dan Hendri dari fraksi PAN.

Nampak hadir pula dari perwakilan pemerintah daerah yakni Kabid Bina Marga DPU-PR Yohanes Saw.P, Dinas Ligkungan Hidup,dan SDA Setdekab Kubar serta pihak perusahaan dari PT.EBH.

Anggota DPRD Kubar Noratim dari fraksi Demokrat mengatakan telah merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk membentuk tim untuk meavaluasi  perijinan milik perusahaan PT.EBH yang ada. Dia juga mengingatkan, jangan sampai persoalan ini terus berlarut menjadi contoh yang tidak baik itu.

“Kita minta kepada pihak perusahaan untuk melengkapi izin yang ada,” tegas Noratim.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Kodim 0912 Kubar Membuat Sumur Bor, Bantu Ketersediaan Air Bersih Warga Kelian

Dia juga menerangkan, tentunya Kutai Barat mempersilakan siapa pun pengusaha yang ingin berinvestasi.

Dari kiri kenakan kacamata-perwakilan PT.EBH Muhammad Rudini, Strategic Affairs & Licence saat mengikuti hearing di DPRD Kubar.

“Kita welcome saja, tapi perizinan mereka harus lengkap lah. Kalau izin mereka tidak lengkap semua, waduh repot juga kita. Enggak  tahan juga Kutai Barat menjadi sarang ilegal mining,” ujar Noratim kepada Media Kaltim saat ditemui ldi gedung DPRD  Kutai Barat.Senin,(18/12/23).

Dalam rapat tersebut,  DPRD Kubar  memberi batas waktu hingga Januari 2024 kepada PT EBH untuk melengkapi perizinan. Jika tidak, DPRD Kubar akan meminta kepada pemerintah daerah dan pusat untuk mengambil langkah tegas. Termasuk pencabutan izin

”Sampai hari ini ,izin  tersebut belum ada terbit,” keluhnya.

“Kita lihat nanti seperti apa regulasinya ,dan izin apa saja yang tidak bisa dipenuhi. Biarlah pemerintah yang menyampaikan berkaitan dengan sanksi – sanksi administrasinya atau penghentian sementara andaipun harus pencabutan izin mereka. Ya nanti kita koordinasikan dengan pemerintah daerah,” sambung Noratim.

Ditemui secara terpisah, perwakilan PT.EBH Muhammad Rudini selaku Strategic Affairs &  Licence menyebutkan terkait izin-izin apa yang disampaikan.

BACA JUGA :  Lima Anggota KPU Kutai Barat Bakal Dilantik 24 Maret di Jakarta

“Dan sebagian itu kita juga sudah kerjakan dengan pihak ketiga, dalam hal ini konsultan,” ujarnya.

Lebih jauh Rudini menambahkan, pihaknya berkomitmen akan terus melanjutnya seluruh proses pengurusan perizinan.

“Kami tidak masalah diberikan deadline  sampai Januari 2024. Nanti kami pun akan memperlihatkan progress kami sampai di mana. Artinya, kami tetap berjalan dan bukan kami membiarkan. Inikan masih dalam berprogres. Jika January nanti kami diminta untuk melaporkan izin kami, kami siap untuk melaporkan hasilnya,” pungkasnya.

Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img