DPRD Kaltim “Kecolongan” Rp25 Miliar untuk Renovasi Rujab Gubernur, Bahar: Tidak Pernah Dibahas

SAMARINDA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) angkat suara terkait alokasi Rp25 miliar untuk renovasi rumah jabatan dan ruang kerja pimpinan daerah. Anggaran tersebut disebut luput dari pengawasan legislatif lantaran tidak pernah dibahas secara rinci.

Anggota Banggar, Baharuddin Demmu, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima dokumen lengkap yang memuat detail anggaran dimaksud. Ia membantah klaim bahwa pos tersebut telah melalui pembahasan bersama DPRD.

“Saya pastikan itu tidak pernah dibahas di DPRD. Bagaimana mau dibahas, buku APBD saja kami tidak terima. Kalau ada, tentu bisa kami telusuri satu per satu,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Menurut Bahar, akar persoalan terletak pada tidak tersalurkannya dokumen anggaran kepada anggota dewan. Selama proses pembahasan, baik dalam bentuk fisik maupun digital, rincian APBD tidak pernah sampai ke meja legislatif.

Ia juga menyoroti pernyataan pihak eksekutif yang menyebut anggaran tersebut telah disahkan melalui rapat paripurna. Secara prosedural memang disahkan, namun substansi anggaran, khususnya untuk rumah jabatan, tidak pernah muncul secara detail dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Secara formal mungkin iya, tapi secara isi kami tidak pernah tahu. Itu tidak muncul rinci di KUA-PPAS yang kami pegang,” tegasnya.

Bahar menduga adanya celah komunikasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan kepala daerah. Ia meminta Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD lebih terbuka dan aktif melaporkan detail anggaran kepada gubernur.

“Gubernur dan wakil gubernur tentu tidak mengurus teknis sedetail itu. TAPD yang harus memastikan informasi yang disampaikan utuh. Jangan sampai kepala daerah mengira sudah dibahas, padahal faktanya tidak,” ujarnya.

Polemik ini menambah daftar catatan kritis DPRD terhadap pengelolaan anggaran daerah, setelah sebelumnya mencuat isu pengadaan kendaraan dinas bernilai tinggi.

Sebagai langkah korektif, DPRD Kaltim berencana memperketat mekanisme pembahasan anggaran. Bahar menegaskan, ke depan tidak akan ada lagi pembahasan tanpa dokumen lengkap yang dapat diakses seluruh anggota dewan.

“Ini jadi pelajaran penting. Kami tidak ingin lagi dianggap kecolongan. Tanpa dokumen yang jelas, tidak akan ada pembahasan,” tutupnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.