spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Bontang Soroti Batas Usia Pensiun Guru Swasta: Apakah Sesuai dengan UU?

BONTANG – Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang, prihatin terkait penerapan aturan mengenai batas usia pensiun guru swasta di Kota Bontang. Menurutnya, aturan ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut informasi yang diterima, batas usia pensiun guru swasta di Bontang ditetapkan pada usia 56 tahun. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 30 mengatur bahwa batas usia pensiun guru seharusnya berada pada usia 60 tahun.

“Maka saya mempertanyakan sejauh mana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menanggapi perbedaan ini,” ungkap Bakhtiar.

Aturan ini juga diterapkan pada sekolah negeri dan swasta, yang menurutnya tidak sesuai dengan undang-undang dan realitas lapangan. Oleh karena itu, Bakhtiar Wakkang berharap dapat mendapatkan jawaban yang memadai untuk memperjelas masalah ini.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Bontang, Bambang Cipto Mulyono, menjelaskan bahwa sertifikasi guru berlaku hingga usia 60 tahun, termasuk pemberhentian mereka. Namun, dalam yayasan pendidikan, batas usia pensiun guru berada pada usia 58 tahun. Ini berarti terdapat celah dua tahun di mana guru swasta dapat memberikan kontribusi ilmu mereka di sekolah-sekolah negeri.

Dalam rangka mendukung guru yang ingin memberikan kontribusi selama dua tahun tersebut, Disdikbud Bontang telah mengakomodasi pensiunan guru swasta. Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dengan guru yang mengajar mata pelajaran di sekolah-sekolah sebelumnya.

Sementara itu, soal kebijakan yayasan pendidikan, Bambang mengakui bahwa pihaknya tidak dapat mengkaji terlalu jauh. Apakah yayasan harus mengikuti aturan yang berlaku atau tidak akan dibahas lebih lanjut dalam koordinasi mendatang. (MK/ADV)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img