spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Bontang Sampaikan 3 Raperda untuk Menjadi Perda

BONTANG – Rapat Paripurna ke-5 masa sidang 1 DPRD Bontang dalam rangka pengambilan keputusan tiga Raperda Kota Bontang, Selasa (13/9/2022). Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD menyampaikan 3 Raperda, di mana ada dua inisiatif DPRD dan satu Raperda inisiatif Pemkot Bontang.

Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang penanggulangan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseroan terbatas bank pembangunan daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dan terakhir Raperda tentang penyelenggaraan olahraga.

Saat membacakan kesimpulan pandangan fraksi, Ketua Komisi I Muslimin mengatakan, seluruh  fraksi menyetujui Raperda tentang Penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial menjadi Perda.

“Sesuai dengan rapat kerja bersama asistensi Raperda pemerintah Kota Bontang sebelumnya dan pembahasan fraksi-fraksi yang dilaporkan ke Komisi I. Secara keseluruhan fraksi menyetujui Raperda penanggulangan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial menjadi Perda,” jelas Muslimin.

Dengan begitu, Komisi I menyerahkan Raperda tersebut kepada rapat paripurna untuk mengambil keputusan. “Selanjutnya laporan ini akan diberikan kepada ketua DPRD untuk dijadikan acuan dan dasar dalam mengambil keputusan terhadap rancangan peraturan daerah,” kata Muslimin.

BACA JUGA :  Pengurus Apsi Bontang Periode 2023-2028 Resmi Dilantik

Selanjutnya, dari Komisi II, Suharno, mengatakan, pandangan secara umum seluruh fraksi menyetujui Raperda menjadi peraturan daerah. “Dari laporan ini, sebagai dasar dalam pengambilan keputusan,” kata Suharno.

Wakil Wali Kota Bontang Najirah dalam pandangan akhir kepala daerah mengenai 3 Raperda mengatakan, setuju terhadap 3 Raperda menjadi peraturan daerah sebagai landasan hukum dan untuk dipedomani perangkat daerah dalam melaksanakan keputusan sesuai kewenangan masing-masing.

“Saya ingatkan kepada perangkat daerah atau penanggung jawab pelaksana peraturan daerah ini agar melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Najirah.

Selanjutnya, Najirah mengatakan,  perlu upaya dan sinergi antara Pemkot, DPRD, dan pemangku kepentingan untuk menjadikan Bontang lebih baik. (yah)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img