spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMPTSP Bontang Hanya Terbitkan Izin Sesuai Rekomendasi OPD Teknis

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menginformasikan bahwa hanya menerbitkan izin sesuai surat rekomendasi dari OPD teknis. Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Bontang, Asdar Ibrahim.

Menurutnya, kewenangan DPMPTSP Bontang hanya sebatas administrasi. Urusan konstruksi, berada di luar kewenangan DPMPTSP.

“Kalau investor sudah melakukan pembangunan fisik, artinya perizinan sudah terbit semua, yang penting perizinan sudah oke semua, fisik bangunan itu di luar sektor OPD lain. Kami hanya menggarap sektor perizinan,” tambahnya.

Dalam perizinan pun sudah melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dengan pola yang sangat sederhana. Karena investor ketika mengurus perizinan, akan dilakukan koordinasi oleh pihaknya dengan OPD teknis.

“Seperti izin awal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulunya izin prinsip, namanya berganti tapi substansinya sama,” imbuhnya.

Begitu permohonan KKPR masuk, lanjut
Asdar, maka pihaknya akan langsung koordinasikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK) Bontang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Setelah bersama-sama membicarakan kesesuaian lahan begitu sudah di approve, maka kembali ke DPMPTSP Bontang untuk diterbitkan,” ungkapnya.

Selesai satu izin, maka pihak investor wajib mengurus izin lainnya. Mulai ke Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bontang.

Proses perizinan juga bisa dilakukan secara online. Tapi jika ada pelaku usaha yang tidak mengerti melakukan permohonan izin secara online, maka bisa datang ke Kantor DPMPTSP Bontang. (Sya/adv)

Pewarta : Syakurah
Editor : Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img