BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menerima kunjungan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (17/10/23).
Ombudsman memiliki tugas untuk melindungi kepentingan individu dari pelanggaran pelayanan publik oleh aparatur negara.
Kunjungan ini bertujuan untuk menilai bahwa pelayanan kepada masyarakat dan penegak hukum yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara dan pemerintah merupakan bagian yang tak terpisahkan.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien, guna menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga, yang merupakan unsur penting dalam konsep demokrasi, untuk mencegah dan menghapus penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penyelenggara dan pemerintah.
“Kami menilai layanan pemerintah, bagaimana mereka melayani publiknya. Hari ini kami datang dalam kunjungan kedua, yaitu supervisi, untuk mengkonfirmasi penilaian kunjungan pertama, demi menjaga integritas OPD,” tutur Ignasius Ryan Gamas, Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim.
Selama proses penilaian, semua berjalan dengan baik, mulai dari wawancara hingga website. Namun, hanya terdapat satu permasalahan terkait satu layanan di website DPMPTSP, yang tidak dapat digunakan.
“Tahun lalu, memang DPMPTSP ini berada dalam zona kuning, namun kemungkinan tahun ini akan lebih baik,” tambahnya.
Natalia Santi Kanan, Jabatan Fungsional (Jabfung) Sub Koordinator Pelayanan Perizinan Ekonomi DPMPTSP Bontang, menjelaskan bahwa kunjungan ini bersifat mendadak. Setelah dilakukan supervisi oleh provinsi, akan ada tindak lanjut oleh Ombudsman RI.
“Terkait masalah di website DPMPTSP, kami akan segera memperbaikinya, seperti yang telah dijelaskan. Perbaikan akan segera dilakukan oleh tim IT kami, dan selanjutnya akan dilaporkan ke dinas terkait, sehingga masyarakat dapat segera mengakses dan menggunakannya,” pungkasnya. (Sya/adv)