spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPKD Kaltim Selamatkan Arsip Covid-19 Sebagai Catatan Sejarah

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kaltim  akan melakukan penyelamatan arsip penanganan COVID-19 Kaltim selama pandemi dari kurun waktu 2020 hingga 2023

Arsiparis Ahli Muda, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Risnawati SE MM mengatakan, Penyelamatan Arsip Penanganan COVID-19 menindaklanjuti Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

“Karena ini arahan presiden langsung, dan dituangkan dari edaran menteri PANRB. Jadi   kami akan mengakuisisi arsip-arsip soal penanganan COVID-19 yang ada di seluruh Kaltim, baik itu provinsi maupun kabupaten kota, dan tahun ini kita sudah datangi pemerintah kabupaten dan kota yang ada di kaltim terkait hal ini,” ungkapnya.

Tujuan  Penyelematan Arsip COVID-19 ini penting karena berkaitan dengan pengelolaan arsip khususnya, Penyelamatan Arsip COVID-19 pada semua pencipta arsip yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  di lingkungan Pemprov Kaltim.

Dia menambahkan, pandemi merupakan peristiwa sangat langka, oleh sebab itu dua tahun kedepan, Pemerintah Pusat mengamanahkan kepada  Pemprov Kaltim  untuk mampu menghimpun arsip tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Sangat sayang kalau tidak didokumentasikan dengan baik, kita meninggalkan catatan sejarah bukan semata-mata dokumentasi saja tapi untuk menjadi pembelajaran baik bagaimana bangsa dan Kalimantan Timur  mampu mengantarkan warganya selesai pandemi COVID-19. Ini akan menjadi cerita ke depannya,” ungkap Risnawati.

Risnawati mengkilas balik cerita mengenai pengalaman masyarakat dunia dalam menghadapi COVID-19. Di mana seluruh manusia diwajibkan menggunakan masker ketika di luar rumah, sekolah diliburkan dan belajar secara daring, para pekerja banyak yang menjalankan sistem rolling  dan kerja dari rumah atau Work From home (WFH) dan masyatakat dilarang berkumpul atau membuat kerumunan.

“Inikan sejarah bukan hanya di Kaltim, tapi juga dunia ya, bahkan saya pun alumni Covid ini, bagaimana saya harus dipisahkan dari keluarga. Tentu ini suatu yang berharga untuk kita arsipkan,” jelasnya.

Bukan hanya soal nilai sejarahnya, penyelamatan arsip COVID-19 ini juga sebagai pertanggung jawaban pemerintah selama penanganan COVID-19.

“Secara akuntabel, pemerintah juga wajib melaporkan pertanggung jawaban penggunaan anggaran COVID-19 kala itu,” tutupnya.

Arsip COVID-19 yang akan diselamatkan adalah dimulai dari arsip tahun 2020 hingga arsip tahun 2023, dan penyelamatan arsip ini paling lambat harus selesai tahun 2026 mendatang.

“Tahun 2024-2025 kita target selesai untuk tingkat provinsi dan untuk tingkat kabupaten ditahun 2026,” tutupnya. (ADV/Han/DPKD)

Pewarta : Hanafi
Editor : Nicha Ratnasari

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img