Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, DPMD Kukar Ukir Prestasi Lewat Program Inovatif

TENGGARONG – Komitmen Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam memperkuat Dadan Usaha Milik Desa (BUMDes) membuahkan hasil membanggakan. Melalui inovasi bertajuk Citra Mandiri Desa, DPMD berhasil meraih posisi terbaik kedua pada ajang Pekan Inovasi dan Kreativitas BRIDA Kukar yang berlangsung di ruang serbaguna Bappeda, Selasa (23/9/2025).

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, dan diterima oleh Kepala DPMD Kukar, Arianto. Prestasi ini menempatkan DPMD sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan inovasi paling progresif di tahun 2025.

Arianto menjelaskan bahwa Citra Mandiri Desa lahir dari kebutuhan memperkuat BUMDes melalui kerja sama yang lebih luas dan terarah. Program ini mendorong desa membuka jejaring usaha dengan berbagai pihak sesuai potensi masing-masing wilayah.

“Pendekatan kami adalah memperluas kolaborasi BUMDes. Ada yang terhubung dengan sektor tambang, perkebunan, hingga perbankan. Fokusnya agar desa bisa tumbuh tanpa ketergantungan,” terangnya.

Inovasi ini mulai diterapkan sejak 2024 dan terus dikembangkan pada 2025 dengan jangkauan desa yang lebih banyak. Selain diaplikasikan secara teknis, Citra Mandiri Desa juga telah tercatat resmi sebagai karya orisinal melalui kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Arianto menegaskan bahwa apresiasi yang diterima bukan tujuan akhir, melainkan motivasi untuk memperluas dampak. Ia menilai peran BUMDes sangat strategis dalam membangun ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal.

Melalui penghargaan ini, DPMD berharap desa-desa di Kukar semakin percaya diri dalam mengembangkan usaha mandiri dan mampu bersaing secara sehat dengan tetap mengangkat kearifan lokal.

“Kami jadikan ini sebagai penyemangat agar desa tidak berhenti berinovasi. HaKI sudah diperoleh, ide dan desainnya lahir dari tim kami sendiri,” tutupnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.