spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DKPP Copot Ketua KPU Kukar Buntut Tidak Jalankan Rekomendasi Bawaslu RI

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jabatan Erlyando Saputra selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) terhitung Rabu (10/2/2021). Erlyando dicopot karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), setelah menolak menjalankan rekomendasi Bawaslu RI untuk mencoret Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar.

Tak hanya mencopot Erlyando, putusan yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 4 anggota KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah, Purnomo, Muhammad Amin, dan Yuyun Nurhayati.

“Memerintahkan KPU Kalimantan Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” kata Muhammad saat membaca isi putusan yang disiarkan secara online.  DKPP juga meminta Bawaslu Kaltim untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
Perkara No 196-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan Hendra Gunawan yang memberikan kuasa kepada Moh Maulana.

Pengadu mengadukan 16 angggota dan ketua KPU RI, KPU Kaltim, dan KPU Kukar. Menurut pengadu, seluruh anggota KPU di semua tingkatan itu dinilai tidak berintegritas dan tidak profesional dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Para Teradu tidak segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI No 013/REG/LP/PB/00.00/VI/2020 tertanggal 11 November 2020 yang menyatakan Calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan, sehingga pencalonannya direkomendasikan dibatalkan.

“Tanggal 24 November 2020, melalui jumpa pers, Teradu menyatakan menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI dengan mengklaim, data dan fakta di lapangan, calon bupati Edi Damansyah tidak terbukti lakukan pelanggaran administrasi pemilihan,” ungkap kuasa hukum pengadu.

Ditambahkan pula, seluruh penyelenggara pemilu secara kolektif mengabaikan rekomendasi Bawaslu RI tersebut. Sementara dalam peraturan perundang-undangan rekomendasi harus dijalankan dalam rentang waktu 7 hari setelah rekomendasi diterima.
Teradu 1 sampai 16 dinilai telah melakukan abuse of power, dengan cara menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI. Di sisi lain, Teradu melakukan pemeriksaan di luar kewenangannya dengan dalih PKPU No 25 Tahun 2013 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu.

Prinsipal pengadu diketahui telah melayangkan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan calon bupati Edi Damansyah kepada KPU RI. Namun laporan itu tidak direspon atau ditindaklanjuti oleh KPU RI. “Teradu melindungi saudara Edi Damansyah melalui peraturan-peraturan yang ada,” pungkasnya.

Prinsipal pengadu mengungkapkan tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KPU Kukar dalam proses pemeriksaan. “Saya selaku pelapor tidak pernah diperiksa atau diminta keterangan oleh KPU Kukar,” kata Hendra Gunawan dalam sidang DKPP beberapa waktu lalu. (prs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img