spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diupahi Belasan Juta, Remaja Samarinda Jadi Kurir 5 Kg Sabu

BALIKPAPAN– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menangkap seorang remaja   asal Samarinda karena mengedarkan sabu-sabu seberat 5 kg. AM (17) nekat menjadi kurir sabu karena diupahi belasan juta rupiah sekali antar.

Dia ditangkap pada Senin (21/11/2022) di kawasan Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara. Menurut Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, sebelum akhirnya ditangkap, AM sudah masuk target operasi (TO) pihaknya selama sekitar dua pekan.

“Barang (sabu) yang dipegang tersangka ini asalnya dari Kalsel. Kita memang sudah terima informasi, dan kita tunggu perjalanan yang bersangkutan dari Kalsel,” ujarnya, Kamis (24/11/2022).

Sebelum akhirnya ditangkap, ungkap Rickynaldo, personel di lapangan sudah mendapat informasi soal identitas dan ciri pelaku (AM), berikut kendaraan yang ditumpanginya. Sehingga begitu pelaku tiba di Samarinda, tim opsnal langsung mencegat dan melakukan pemeriksaan.

“Disitu langsung kita tangkap, sesuai info dengan informan kita. Dia naik motor apa, platnya berapa. Sekitar pukul 16.00 Wita lewat lah dia dengan motor yang memang kita curigai. Lantas kita tangkap,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan barang bukti sabu seberat 5 kilogram, dibungkus kemasan kopi dan teh hijau dengan berat masing-masing  1 kg.

“Pengantaran ini bukan yang pertama kali. Tersangka ini sudah 3 kali dengan upah belasan juta rupiah sekali antar. Cuma karena ini tertangkap, jadi dia belum dibayar,” tambah Rickynaldo.

Meski AM di bawah umur, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim akan tetap memprosesnya secara hukum. Sebab hasil kordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, kepolisian tetap bisa meneruskan penyidikan selama AM didampingi personel dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Kalau masalah penyelesaian hukumnya, maksimal satu minggu berkas sudah harus jadi. Dan selama pemeriksaan kita juga sudah berkoordinasi dengan Bapas karena menyangkut anak-anak,” tutupnya.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Bom)

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img