spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dituding Biayai Main Golf hingga Rp3 M, Begini Jawaban BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan dituding ‘menghambur-hamburkan’ dana Rp 3 miliar untuk membiayai keanggotaan (membership) bermain golf di beberapa kelab. Tudingan itu dialamatkan di tengah polemik aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang mensyaratkan pencairan manfaat di usia 56 tahun.

Tudingan itu dilempar oleh akun Twitter @RakyatPekerja yang turut mengunggah laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan pada 2019 lalu. “Laporan BPJS Ketenagakerjaan 2019, Rp3 miliar buat main golf,” kicaunya dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (24/2).

Mengutip laporan keuangan tersebut, biaya keanggotaan golf masuk dalam aset tidak lancar lain, meliputi keanggotan di Rancamaya, Bogor, senilai Rp1,48 miliar, Taman Dayu Golf Club senilai Rp215,57 juta.

Kemudian, Cibodas Golf Park senilai Rp180 juta, Damai Padang Indonesia Golf senilai Rp473 juta, dan Palm Hill Country sebesar Rp202 juta, termasuk Pan Isi Development Rp177,23 juta, serta PT Kokaba Diba senilai Rp375 juta.

Saat dikonfirmasi, Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA :  Banjir Bandang Terjang NTT, Puluhan Warga Tewas dan Ratusan Orang Tertimbun Longsor

Namun, ia menerangkan bahwa dana jaminan keanggotaan golf itu merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero).

Aset itu diperoleh sebagai kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksa dana pada 2004 serta transaksi keuangan selama periode 1991-1992. Menurut dia, nilai tersebut bisa ditransfer ke yang bersangkutan atau bisa dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jaminan keanggotaan golf BPJS Ketenagakerjaan itu dicatat sebagai aset badan atau lembaga. Bukan merupakan bagian dari aset dana jaminan sosial yang dipungut dari peserta, seperti program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, JHT, dan lain sebagainya. “Sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan dana jaminan sosial,” tandasnya. (cnn)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img