BALIKPAPAN – Polda Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba menggelar pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan pada Senin (23/10/2023) lalu di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Nyoman Wijana mengatakan, yang berhasil diungkap seberat 93,367 gram. Namun yang dimusnahkan pada kesempatan kali ini di Ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim sebanyak 81,967 gram.
“Sisanya kita sisihkan sebagai barang bukti di pengadilan nanti,” ujarnya Selasa (31/10/2023).
Lebih lanjut Nyoman Wijana menjelaskan, barang bukti sabu ini pengungkapan dari dua tersangka berinisial SS (37) dengan barang bukti sebanyak 20,287 gram sabu, dan tersangka SK (40) sebanyak 73,08 gram.
“Barang bukti dari kedua tersangka ini juga sudah dilakukan uji lab oleh BPOM Samarinda seberat gram dan positif sabu,” jelasnya.
Seluruh barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara bersama-sama diblender dan dilarutkan ke dalam air. Yang kemudian dibuang ke dalam saluran kamar mandi dan disaksikan langsung oleh para tersangka.
“Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka tersangka SS dan SK mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari