spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ditpolairud Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu-sabu

TARAKAN – Upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 5 kilogram berhasil digagalkan Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

Dalam pengungkapan kasus ini, seorang pria berinisial J (31) berhasil diamankan. J mengakui tindakannya lantaran tergiur uang sebesar Rp 15 juta yang dijanjikan oleh seorang pria berinisial AJ, yang saat ini menjadi buronan.

Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya, melalui Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Bambang Wiriawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Senin (25/12/2023) setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya narkoba yang akan diselundupkan ke Tarakan.

Ditpolairud kemudian mengumpulkan personel untuk melakukan penyelidikan di sekitar perairan Juata Laut. Sekitar pukul 14.30 Wita, personel Ditpolairud mencurigai sebuah speedboat yang ditemani oleh seorang pengemudi yang merapat ke Perairan depan TPI RT 15 Kelurahan Juata Laut, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Ditpolairud melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 5 kilogram.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa dia diperintahkan oleh seseorang berinisial AJ untuk mengambil sabu seberat 5 kilogram di Perairan Tanjung Daun, Kecamatan Sebatik Barat, Nunukan. Pelaku dijanjikan uang senilai Rp 15 juta jika berhasil membawa barang tersebut.

BACA JUGA :  Rekrutmen Anggota PPK di KTT Kemungkinan Diperpanjang

“Namun pelaku baru menerima uang muka sebesar Rp 6 juta,” ungkap Kombes Bambang Wiriawan dalam konferensi pers yang dilakukan pada Rabu (28/12/2023).

“Pelaku berangkat dengan speedboat menuju perairan Tanjung Daun, kemudian bertemu dengan dua orang tidak dikenal di sana (perairan Tanjung Daun), yang hanya dikenal berdasarkan nama dan nomor yang diberikan oleh pria berinisial AJ,” lanjutnya.

Ketika membawa barang tersebut, pelaku diperintahkan oleh AJ untuk memisahkan sabu-sabu tersebut. Empat bungkus disimpan di dalam tas hitam untuk dimasukkan ke dalam karung, sedangkan satu sisanya dibungkus menggunakan plastik merah yang transparan.

“Di dalam karung tersebut, pelaku memasukkan sepotong besi sebagai pemberat dengan tujuan untuk membuangnya ke laut jika ada kehadiran polisi. AJ juga memberitahu pelaku bahwa ada seseorang yang akan mengambilnya setibanya di Tarakan,” tambahnya.

Pelaku, yang biasanya bekerja sebagai penjaga tambak, juga mengakui bahwa ini bukan kali pertama dia diperintahkan oleh AJ untuk menjemput narkoba. Sebelumnya, pada November 2023, dia berhasil membawa 1 kilogram sabu-sabu dan menerima upah sebesar Rp 7 juta. Namun, upaya kedua untuk menyelundupkan barang haram tersebut gagal.

BACA JUGA :  Imigrasi Nunukan Gagalkan Penyelundupan Narkoba oleh WNA Malaysia

Saat ini, Ditpolairud sedang menyelidiki kasus ini untuk menangkap pelaku-pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk AJ. (APC/AND/Mediakaltimtara)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img