spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ditinggal Pemiliknya Pergi Buka Puasa di Luar, Satu Unit Motor Hilang Digondol Maling

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang mengungkap perkara tindak pidana pencurian kendaraan roda dua sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani membenarkan, pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 23.20 Wita telah terjadi pencurian.

“Awalnya korban memarkirkan sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stang pada pukul 16.00 Wita. Setelah itu korban bersama temannya pergi untuk berbuka puasa bersama di luar. Pada saat kembali ke rumah, korban tidak melihat keberadaan sepeda motornya lagi,” ungkap Kompol Bitab Riyani.

Adapun identitas sepeda motor yang hilang tersebut berupa satu unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi (nopol) KT 5958 EAD warna hitam tahun 2023 atas nama Dirman Aryansyah. Dengan total kerugian ditaksir Rp22.700.000.

“Saat dilakukan interograsi kepada pelaku tersebut, ia mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Ernita
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img