spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ditetapkan Tersangka, Pimpinan Ponpes di Bontang Dijerat Pasal Pelecehan Seksual

BONTANG – Polres Bontang menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) yang terletak di Tanjung Laut, Bontang Selatan, sebagai tersangka terkait aksi pelecehan seksual terhadap santriwatinya.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto, menjelaskan bahwa memang benar bahwa pimpinan Ponpes tersebut adalah pelaku pelecehan seksual.

“Kami tetap memeriksanya, dan kami juga telah mengirim panggilan kedua kepada pelaku. Pemeriksaannya dijadwalkan pada Kamis mendatang,” jelasnya saat diwawancarai pada Minggu (24/12/2023).

Pengawasan terhadap tersangka tetap berlanjut guna mengantisipasi agar tersangka tersebut tidak melarikan diri.

“Intinya, kami tetap berupaya untuk mencegah agar oknum tersebut tidak melarikan diri,” ungkapnya.

Sebelumnya, polres telah menetapkan pimpinan Ponpes sebagai tersangka sejak Jumat lalu. Hal ini berdasarkan alat bukti dan keterangan dari tujuh orang saksi yang telah diperiksa.

Dalam penyelidikan tersebut, juga sudah disimpulkan bahwa ada unsur pidana dalam kasus pelecehan seksual terhadap santriwati tersebut.

“Kami telah mengubah status pimpinan Ponpes menjadi tersangka,” ucapnya.

BACA JUGA :  Basri-Najirah Tinggal Tunggu Pelantikan, KPU Tetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Terpilih

Penyidik menjerat pimpinan Ponpes dengan pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Perubahan atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka dapat dihukum dengan kurungan maksimal selama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editro: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img