spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disuruh Jaga Rumah Tetangga, Pemuda Sangatta Malah Bawa Kabur Motor

SANGATTA – Disuruh menjaga rumah Misman, tetanggganya yang pergi ke Sulawesi, pemuda berinisial SH alias KC (34) malah nekat membawa kabur sepeda motor merek Kawasaki LX150F. Misman lalu melaporkan SH ke Polres Kutai Timur (Kutim). Warga Sangatta Selatan itu akhirnya meringkuk di sel tahanan Polres Kutim.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko yang didampingi Kasatreskrim Polres Kutim AKP I Made Jata menjelaskan, pencurian itu bermula saat Miswan menitipkan rumahnya di Desa Sangatta Selatan, Kutim kepada SH. “Saudara Miswan menitipkan rumah kepada saudara SH sebagai terlapor karena akan pergi ke Sulawesi,” ujarnya Kapolres, Kamis (30/6/2022).

Namun sepulang dari Sulawesi, Miswan tidak melihat SH di rumahnya sehingga kemudian menghubungi SH melalui telepon untuk menanyakan keberadaan kunci rumah. Saat dihubungi, SH menjawab kunci ada di meteran listrik dan SH mengaku sedang keluar rumah dengan memakai sepeda motor Kawasaki LX150F milik Miswan.

Hingga keesokan hari, motor milik Miswan tak kunjung dikembalikan dan SH tak lagi bisa dihubungi. Miswan kemudian melaporkan SH karena telah mencuri motornya. “Saudara Miswan merasa bahwa saudara SH telah mencuri sepeda motor miliknya dan melaporkan ke Polres Kutim,” ucap Kapolres.

Kemudian Tim Macan Satreskrim Polres Kutim mengamankan tersangka SH di areal perusahaan PT Hall Desa pelawan, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur. SH didapati dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Kawasaki LX150F milik Miswan yang warnanya telah diubah menjadi hitam (semula hijau) dan plat TNKB yang telah dilepas.

Kapolres memaparkan motif SH melakukan pencurian dan penggelapan tersebut adalah untuk dimiliki serta dipergunakan sendiri. “Motif pelaku melakukan pencurian dengan maksud untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, SH disangkakan pasal pencurian junto penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP junto Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img