spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disnakertrans Usul Kenaikan UMK PPU Jadi Rp 3,5 Juta

PENAJAM– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Penajam Paser Utara (Disnakertrans PPU) sepakat Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2023 naik 5 persen atau Rp 3,5 juta. Hasil kesepakatan itu akan diusulkan ke Pemprov Kaltim untuk dapat segera ditetapkan.

Kepala Disnakertrans PPU, Suhardi mengungkapkan angka kenaikan tersebut telah melalui rapat pembahasan antara pemerintah daerah, dan dewan pengupahan kabupaten (DPK) PPU. “Rapat pembahasan nilai UMK PPU 2023 dilakukan  dua kali,” ucapnya, Jumat (2/12/2022).

Pada rapat pertama, ungkapnya,  tidak menemui kesepakatan lantaran antara serikat pekerja dan pengusaha, masing-masing memiliki usulan nilai UMK tersendiri. Serikat pekerja meminta kenaikan sebesar 10 persen, sementara pengusaha mengusulkan agar naik 3 persen saja.

Barulah pada rapat kedua Jumat pagi, pekerja dan pengusaha sepakat dengan kenaikan 5% tersebut. “Usulan awal 10 persen dari buruh, dan pengusaha 3 persen, tetapi tadi sudah sepakat dengan nilai 5 persen atau sekitar Rp 191 ribu lebih,” jelasnya.

UMK PPU saat ini sekira Rp 3,3 juta. Dengan adanya kenaikan maka tahun depan UMK menjadi sekira Rp 3,5 juta. Suhardi menuturkan, kenaikan   UMK mengacu pada tingkat inflasi Provinsi Kaltim tahun ini yang sebesar 5,69%. Adapun perubahan upah minimum ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2023.

BACA JUGA :  Silahturahmi Bersama Kepala Sekretariat Presiden RI, Makmur Marbun Pastikan Dukungan PPU Pelaksanaan HUT RI Ke-79 di IKN

“Hasil kesepakatan kenaikan ini nanti kami sampaikan ke bupati, sebagai rekomendasi yang ditujukan ke gubernur. Itu sebagai bahan untuk penetapan UMK PPU tahun 2023,” pungkas Suhardi. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img