Dishub Kukar Siapkan Armada Transportasi Khusus Pelajar, Berencana untuk Difabel

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub), kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sarana transportasi khusus bagi pelajar.

Program ini sebelumnya sudah berjalan di era Kukar Idaman kepemimpinan bupati Kukar yang lalu. Kini, akan dilanjutkan dengan skema yang lebih luas, termasuk berencana menyasar wilayah perairan serta pelajar penyandang disabilitas.

Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaedi, mengatakan bahwa pemenuhan kebutuhan transportasi pelajar merupakan program prioritas pemerintah daerah. Baik untuk wilayah darat maupun sungai, seluruhnya tengah dikaji agar berjalan efektif tanpa membebani anggaran secara berlebihan.

“Insya Allah akan kita lanjutkan pengadaan angkutan pelajar di darat maupun di perairan. Tapi untuk wilayah sungai, perlu dikaji dulu apakah cukup dengan memanfaatkan transportasi yang sudah ada dan kita fasilitasi secara gratis, atau menyiapkan armada khusus,” ungkap Junaedi.

Menurutnya, penyediaan transportasi sungai tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Selain pengadaan unit, pemerintah juga harus menyiapkan biaya operasional, operator, hingga skema pengelolaannya.

“Kalau kita adakan khusus, artinya harus siap juga dengan SDM dan operasionalnya. Semua itu sedang kita hitung mana yang paling efisien,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Dishub Kukar juga tengah merancang program baru berupa armada transportasi khusus pelajar disabilitas. Meski masih dalam tahap ide, langkah awal seperti survei ke Sekolah Luar Biasa (SLB) dan sekolah umum yang memiliki siswa berkebutuhan khusus sudah dilakukan.

“Ini upaya kita untuk memperhatikan kelompok disabilitas. Kami sudah melakukan survei ke SLB dan sekolah lainnya yang ada pelajar disabilitasnya. Mudahan niat kami ini bisa segera diwujudkan,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.