spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disbun Kaltim Tingkatkan Kapasitas ASN Terkait Pelayanan Publik

BALIKPAPAN – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur (Kaltim) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building di di Hotel Golden Tulip, Balikpapan, Kaltim, Jumat (17/11/2023).

Dalam bimtek itu, 135 peserta mendapatkan materi peningkatan kapasitas ASN dalam mengambil keputusan berbasis pelayanan kepada masyarakat berdasarkan UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang dibawakan Agus Amri selaku narasumber.

Dalam pemaparannya, Agus Amri menjelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) haruslah memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Sebab, mereka telah mendapatkan gaji dari negara, bahkan sebelum mereka mulai bekerja. “Untuk itu, tak ada alasan bagi ASN untuk mengundurkan semangat dalam bekerja,” jelas Agus Amri.

Selain itu, Agus Amri mengatakan ASN merupakan orang-orang yang terpilih. Sebab, untuk menjadi seorang ASN dibutuhkan perjuangan yang besar. “Menjadi ASN sangat sulit, susah masuk, kerjanya banyak dan gajinya kecil,” ungkapnya.

Selain itu, Agus juga mengingatkan ASN untuk wajib netral dalam kontestasi politik. Sebab, bila abdi negara berpihak kepada salah satu golongan politik, maka pelayanan terhadap masyarakat tidak maksimal.

BACA JUGA :  Pentingnya Pola Kemitraan Guna Pengembangan Perkebunan Rakyat di Kaltim
Dinas Perkebunan Kaltim mengikuti Bimtek Capacity Building.

“Kuncinya adalah sistem. Bila sistem kerja baik, seburuk apapun orangnya, akan mengikuti sistem. Begitupun sebaliknya, bila sistem kerja buruk, sebaik apapun orangnya, maka dia juga akan ikut buruk,” tutur Agus Amri.

“Itulah gunanya sanksi. Sebuah aturan harus memiliki sanksi. Sebuah aturan dipatuhi bila ada sanksi. Jika sanksi ada, maka ada daya paksa orang-orang harus tunduk pada aturan itu,” tegas Agus.

Pada Bimtek itu, Agus juga memaparkan penetapan standar layanan untuk memaksimalkan kinerja Disbun Kaltim.

“Dalam penetapan standar pelayanan yang harus diperhatikan adalah persyaratan dan prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya pelayanan, dan adanya jalur pengaduan,” urainya.

“Selain itu, diperlukan monitoring dan evaluasi. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kelemahan dalam aturan yang diterapkan,” sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Disbun Kaltim , Surono mengatakan, materi tersebut sejalan dengan Undang Undang No. 5 tahun 2014, Pasal 10.

“Dalam undang-undang itu disebutkan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan pemersatu bangsa,” tandas Surono. (adv/disbun)

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img