spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dirjen GTK: Guru Tidak Bisa Dimasukkan dalam Sistem PPPK Paruh Waktu

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menegaskan bahwa prioritas satu (P1), yakni peserta lulus passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, serta guru honorer yang tidak terakomodasi di tahun 2024 dipastikan tidak akan dimasukkan dalam sistem PPPK paruh waktu.

Menurutnya, kondisi para guru yang sudah memenuhi beban kerja 24 jam tidak memungkinkan jika para guru tersebut harus kembali mengajar di sekolah lainnya.

“Guru itu enggak bisa dimasukkan ke dalam sistem PPPK paruh waktu. Kalau sudah memenuhi beban kerja 24 jam, enggak mungkin lagi bisa nyambi mengajar di sekolah lain,” terang Nunuk dalam konferensi pers di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat 22/3/2024).

Nunuk menyebutkan, di tahun 2024 ini sebenarnya Kemendikbudristek sudah membuka kebutuhan formasi guru PPPK 2024 sebanyak 419.146. Namun ternyata tidak seirama dengan usulan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Dikatakan, hal ini terlihat saat penutupan pengusulan formasi PPPK 2024 melalui e-formasi KemenPANRB, di mana usulan yang diajukan oleh Pemda sangat minim. Bahkan, jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2023, jumlahnya kian merosot. Sehingga, tercatat saat ini masih ada kekurangan sebanyak 248.497 formasi guru PPPK.

Oleh sebab itu, pihaknya sangat berharap ke depannya usulan Kemendikbudristek terkait masalah guru ini dapat segera terakomodasi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga nantinya guru tidak akan masuk dalam sistem PPPK paruh waktu.

“Kalau enggak bisa, ya bakal begini terus dan enggak akan pernah selesai. Seharusnya dengan tiga kali pengadaan seleksi PPPK sudah bisa jadi bahan evaluasi agar pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK bisa tuntas,” pungkasnya.

Pewarta : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img