spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dipicu Cemburu dan Sering Cekcok, Kebakaran Rumah di Jalan Naga Tenggarong Disengaja

TENGGARONG- Kebakaran yang menghanguskan satu kontrakan di Jalan Naga RT 21, Tenggarong, dipastikan karena disengaja. Penghuni kos berinisial DRL (23), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sengaja membakar rumah dengan Pertalite.

Dedy ditangkap di rumah mertuanya di Jalan Pahlawan, Timbau, tidak lama setelah kebakaran satu rumah dengan 5 pintu dengan 3 warung klontongan itu terjadi.

Dari hasil penyidikan, menurut Kapolsek Tenggarong AKP Yasir, kebakaran diawali adanya cekcok atau perselisihan antara pelaku dan istrinya. Kekesalan DLR bermula dari sikap sang istri yang pergi bersama ibunya tanpa sepengetahuan pelaku. DLR juga cemburu berat istrinya menolak keluar dari pekerjaannnya di salah satu tempat hiburan malam (THM).

Karena sudah kadung emosi, DLR lantas membeli Pertalite tidak jauh dari rumahnya lantas ditumpahkan ke dalam kosnya, sembari mengancam akan membakar seisi rumah.

Setelah mengancam dan membentak, rupanya secara tidak sengaja korek api yang dibawa pelaku menimbulkan percikan, hingga kebakaran pun tidak terelakkan.

Melihat api muncul, DLR sempat mencoba memadamkan api dan menyelamatkan istrinya. Namun api keburu membesar, hingga DLR menyerah dan melarikan diri dari lokasi kebakaran.

“Habis kebakaran dia menghilang dari TKP, menghilangkan jejak lah,” ungkap AKP Yasir pada awak media, Jumat (15/4/2022).

Yasir menambahkan, di lingkungan tempat mereka tinggal, keluarga DLR dikenal kerap membuat masalah.

Pasangan suami istri yang belum genap 2 pekan tinggal di wilayah itu, sering ketahun mabuk-mabukan ditambah lagi keduanya sering cekcok.

Pernah juga ditegur karena mabuk-mabukan dan sembarangan memarkir motor, hingga warga tidak bisa lewat. Beberapa jam sebelum kejadian, tambah Yasir, sejak pagi kontrakan pelaku sudah didatangi 5 orang tak dikenal, sampai akhirnya cekcok antara pelaku dan istri terjadi hingga berujung kebakaran.

Karena dinilai sengaja menimbulkan kebakaran, DLR dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (afi)

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img