spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dipantau sejak di Persimpangan Jalan APT Pranoto, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi

SAMARINDA – Abdullah (40) dan Syaiful (33) terpaksa harus berurusan dengan polisi, lantaran kedapatan membawa sabu-sabu saat tengah nongkrong di persimpangan Jalan APT Pranoto, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan warga setempat yang kerap melihat pengedar narkoba berkeliaran di lingkungan mereka. Dari keresahan warga tadi, polisi lantas melakukan penyelidikan dan melihat pria yang dicurigai yakni, Abdullah dan Syaiful tengah nongkrong menggunakan mobil Honda Jazz warna biru bernopol KT 1771 NA.

Sebelum diciduk, awalnya polisi lebih dulu melakukan pemantauan di lokasi tempat keduanya nongkrong.

“Setelah diobservasi secara cermat, sekitar pukul 18.00 Wita, petugas mengamankan pelaku serta barang bukti yang dibawanya. Mereka dipantau di simpang empat lampu merah, kedua pria itu dihentikan dan digeledah,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/8/2022).

Barang bukti yang disita dari pelaku.

Dari hasil penggeledahan, Rabu (10/8/2022) itu, polisi menemukan satu poket sabu seberat 5,06 gram bruto dari kantong celana kiri milik Syaiful, dan satu buah dompet kecil warna biru berisikan tiga poket sabu seberat 2,03 gram bruto. Disita pula sendok takar, dan timbangan digital di kantong pintu mobil sebelah kiri, di kursi penumpang, atau tepatnya di sebelah Abdullah.

Saat diinterogasi, Abdullah dan Syaiful mengaku mendapat sabu dengan cara sistem jejak.
Keduanya juga mengaku tak hanya mengonsumsi, tapi juga menjual sabu ke orang lain
“Barang itu (sabu) mereka bagi dua, untuk mereka pakai dan sebagian lagi untuk dijual,” jelas Kompol Ricky.
Fakta lain yang terungkap, Abdullah dan Syaiful mengaku sudah menggunakan dan menjual sabu selama kurun waktu setahun terakhir.

“Terkait pemilik barang masih kita dalami lagi karena komunikasi mereka dengan nomor private,” sebutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan Narkotika Golongan I, yang diatur Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img