spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinas Kependudukan Kaltim Dorong Kesadaran akan Kesehatan Reproduksi untuk Atasi Stunting

SAMARINDA – Kesehatan reproduksi merupakan bagian penting dari beberapa faktor kesehatan bagi remaja milenial saat ini.

Berdasarkan data dari Save The Children tahun 2020, menyatakan bahwa 32 persen remaja Indonesia usia 5-14 tahun dan usia 15-24 tahun mengalami anemia. Dua dari tiga perempuan usia 20-24 tahun menikah kurang dari usia 18 tahun, dan 68 persen diantaranya hamil sebelum usia 18 tahun, dengan persentase sebesar 9,1 persen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita, dalam kegiatan Pengembangan Program Desain Pelaksanaan Advokasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Sesuai Kearifan Lokal bagi Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), yang diselenggarakan di Hotel Harris Samarinda, pada hari Selasa (20/6).

Sementara itu, data menunjukkan bahwa 27 persen remaja usia 10-18 tahun pernah merokok, 27 persen pengguna Napza adalah pelajar, dan 4,4 persen pernah mengonsumsi alkohol. Selain itu, 50 persen anak remaja mengonsumsi makanan manis, 32 persen mengonsumsi makanan asin, 11 persen mengonsumsi makanan instan, dan 78 persen mengonsumsi makanan dengan penyedap.

BACA JUGA :  10 Agustus, Kaltim Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

Fakta-fakta tersebut menunjukkan betapa pentingnya upaya intervensi terkait kesehatan reproduksi bagi remaja dalam menurunkan angka stunting.

Lebih lanjut, diperlukan peran aktif remaja dalam mencegah stunting, seperti pemberian tablet tambah darah (TTD) kepada remaja putri dengan konsumsi satu tablet per minggu, menerapkan pola makan sesuai pedoman gizi seimbang, serta rutin melakukan olahraga atau aktivitas fisik.

“Upaya ini membutuhkan peran aktif masyarakat dalam menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” tuturnya.

Soraya berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi wadah sosialisasi dan penyebaran informasi terkait dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. (kmf/adv/diskominfokaltim).

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img