spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dimediasi DPRD Bontang, PT BKU dan PT BSP Sepakat Damai untuk Kelola SPBN Tanjung Limau, Inilah Poin Kesepakatannya

BONTANG – Komisi II DPRD Bontang berhasil memediasi perselisihan antara PT Bontang Karya Utamindo (BKU) dan PT Bontang Surya Utama (BSU). Hasil mediasi tersebut, keduanya sepakat untuk islah.

Keduanya kembali sepakat mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Limau. Hasil mediasi terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Bontang bersama Direktur Perumda AUJ, Dewan Pengawas Perumda AUJ, Direktur PT Bontang Karya Utamindo, Direktur PT Bontang Surya Utama terkait hasil kesepakatan SPBN Tanjung Limau, Senin (8/5/2023) di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Bontang.

Dewan Pengawas PT BSP, Joni Muslim, menerima seluruh usulan 9 poin yang disampaikan oleh PT BKU. Dikatakan Joni, dasarnya menerima usulan tersebut adalah semangat untuk mengelola SPBN yang memiliki kesamaan visi dari keduanya.

Dirinya berharap, polemik ini bisa segera diselesaikan agar pasokan subsidi solar untuk nelayan bisa kembali disalurkan dalam waktu dekat. “Saya selaku Dewas PT BSP menyepakati 9 poin tambahan yang diajukan dari PT BKU,” ungkap Joni saat rapat tersebut.

Sementara itu, 9 poin tambahan dalam kontrak kerjasama kedua belah pihak yang diajukan oleh Direktur PT BKU, Edi Iskandar, antara lain:

  1. Pelaksanaan Sistem Pendistribusian/Pengelolaan PT BSP (Pihak Kedua) wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
  2. PT BSP wajib memberikan laporan bulanan atas kegiatan pengoperasian penjualan BBM subsidi dan Gas LPG 3 Kilogram selambat-lambatnya H+7 setelah kegiatan.
  3. Laporan Pertanggungjawaban ke pihak Pertamina, mengacu pada laporan yang disampaikan PT BSP ke PT BKU.
  4. PT BKU diberikan kewenangan memberikan saran dan teguran ke PT BSP apabila diperlukan.
  5. PT BSP wajib mendistribusikan solar subsidi ke nelayan sesuai dengan kuota yang tertuang pada surat rekomendasi yang dikeluarkan DKP3.
  6. Persentase sharing profit kegiatan penjualan BBM subsidi dan penjualan LPG 3 Kilogram yang dilaksanakan PT BSP adalah 60% untuk PT BSP dan 40% untuk PT BKU.
  7. Sharing profit dikirimkan langsung ke Bank manajemen PT BKU paling lambat tiap tanggal 10.
  8. PT BSP menyetorkan dana penembusan kuota BBM Subsidi ke PT BKU, selanjutnya kami yang mengirimkan ke Pertamina.
  9. Segala fasilitas yang tercatat sebagai aset milik PT BKU sepenuhnya dapat digunakan dalam hal peningkatan pelayanan.

“Sembilan poin ini saya sampaikan untuk penambahan kontrak pengelolaan SPBN. PT BSP tetap bisa mengelola sesuai dengan kesepakatan,” ujar Edi Iskandar.

Ketua Komisi II, Rustam, pun menegaskan agar keputusan tidak berubah lagi di luar rapat karena hal itu sering terjadi selama ini. Dirinya meminta seluruh peserta mediasi untuk menghargainya sebagai ketua rapat. “BKU dan BSP menerima kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Keduanya akan kembali bekerja sama mengelola SPBN nelayan,” pungkas Rustam. (adv/al)

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img