spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dilonggarkan Tapi Taati Prokes! 5 Kabupaten/Kota di Kaltim Tetap PPKM Level 4

JAKARTA – Jumlah daerah di Kaltim yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, tak berubah dari 2 pekan lalu yakni tetap 5 kabupaten/kota. Walau begitu, seiring dengan terus melandainya kasus Covid-19, pemerintah memberikan beberapa pelonggaran terhadap aktivitas warga yang tinggal di 5 daerah tersebut.

Mengacu data daerah PPKM level 4 periode 10-23 Agustus 2021, yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (9/8/2021) lalu, kelima daerah di Kaltim tersebut adalah Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Paser, dan Samarinda.

“Aturan lengkapnya dan rincian daerah PPKM level 4 dituangkan dalam Instruksi Mendagri tentang Perpanjangan PPKM periode 24 Agustus hingga 6 September 2021,” kata Airlangga, dalam konferensi pers PPKM yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Disebutkan, dari 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang pada dua pekan lalu masuk PPKM level 4, sebanyak 11 kabupaten/kota diantaranya turun ke level 3. Daerah itu adalah Bengkulu Utara, Merangin, Barito Kuala, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Barat, Ende, Sika, Siak, Rokan Hulu, dan Kota Dumai. “Sebanyak 34 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali masih di level 4,” jelasnya.

Adapun pelonggaran aturan yang diterapkan di daerah PPKM level 4, menurut Airlangga Hartarto, mulai dari kapasitas tempat ibadah 25% dengan maksimum 30 orang, perkantoran diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25% tapi harus tutup selama 5 hari jika ditemukan kasus positif Covid-19.

Aturan lain yang dilonggarkan, jelas Airlangga adalah restoran, café atau tempat makan boleh beroperasi dengan kapasitas 25% atau 2 orang per meja, dengan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu, taman atau tempat wisata dan fasilitas umum bisa beroperasi dengan kapasitas 25%. Termasuk pula kegiatan seni, budaya dan olahraga bisa digelar dengan aturan 25% dari kapasitas. “Resepsi dibatasi maksimal dihadiri 30 orang. Kantor berorientasi ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi 100% (normal) tapi ditutup 5 hari jika ditemukan klaster Covid-19,” jelasnya lagi.

Walau dilonggarkan, Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, penerapannya harus sesuai protokol kesehatan ketat. Syarat lain, warga yang ingin berkegiatan di tempat keramaian seperti mal dan pusat perbelanjaan harus menunjukan aplikasi “Pedulilindungi”, untuk memastikan sudah divaksin atau belum. (prs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img