Beranda BERAU Dikhawatirkan Terjadi Kerawanan Pangan, Alih Fungsi Lahan Pertanian Marak di Berau

Dikhawatirkan Terjadi Kerawanan Pangan, Alih Fungsi Lahan Pertanian Marak di Berau

0
Lahan pertanian harus dijaga dari alih fungsi yang berpotensi menyebabkan kerawanan pangan (Istimewa)

TANJUNG REDEB – Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan pesisir selatan  Kabupaten Berau marak terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit.

Sub koordinator analis prasarana dan sarana pertanian, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Berau, Untung, memaparkan, contoh yang terjadi di Kecamatan Batu Putih. Sekira tahun 90 an, kata dia, wilayah tersebut merupakan sentra kacang kedelai. Tapi saat ini hanya menyisakan 15 hektare lahan tanaman kedelai.

“Kemudian di Kampung Bumi Jaya dan Campur Sari Kecamatan Talisayan dahulu merupakan sentra jagung, padi dan kacang-kacangan, sekarang untuk lahan sawah saja hanya menyisakan sekira 75 hektare. Beruntung sentra jagung masih terjaga,” ucapnya, Minggu (25/9/2022).

Dia menjelaskan, hal itu terjadi karena komoditas perkebunan dianggap lebih menjanjikan. Seperti kelapa sawit, yang saat ini menjadi primadona masyarakat.

“Jadi itu menjanjikan, kemudian di sana terdapat pabrik pengolahan kelapa sawit, hal tersebut membuat kejelasan pasar dan petani berupaya memenuhi kebutuhan tersebut,” jelasnya.

Meski harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit fluktuatif, namun dipastikan hasil produksi akan terjual. Kemudian, tanaman sawit juga dianggap lebih mudah karena satu kali tanam dapat berumur panjang dan masih menghasilkan.

“Pesisir paling banyak terjadi alih fungsi lahan. Permasalahan ini diperparah dengan kurangnya regenerasi petani, banyak anak muda yang memilih bekerja di perusahaan atau tambang batu bara,” tuturnya.

Dirinya memprediksi dalam waktu 5 hingga 10 tahun yang akan datang, masalah terkait dengan ketahanan pangan akan terjadi karena pertumbuhan manusia terus terjadi namun lahan pertanian justru berkurang.

“Untuk mencegah hal tersebut terjadi, yang harus diperhatikan adalah perlindungan lahan pertanian,” bebernya.

Kendati demikian, Untung mengaku, pihaknya sedang menyusun Peraturan Bupati dengan harapan disepakati pada tahun 2023.

“Kemudian wacana pembuatan Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) juga terus digodok dan semoga cepat terealisasi agar tidak ada lagi alih fungsi lahan yang berpotensi menyebabkan masalah ketahanan pangan di masa mendatang,” pungkasnya. (Dez)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version