SAMARINDA – Seorang karyawan PT Pegadaian berinisial RJ terpaksa harus diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda lantaran diduga melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 1,16 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Samarinda Mohamad Mahdy mengatakan bahwa, pemeriksaan terhadap pria berusia 36 tahun itu dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda mulai Kamis (26/1/2023) hingga 20 hari ke depan.
“Diperoleh Informasi bahwa Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda telah melakukan pemeriksaan satu tersangka Perkara Korupsi PT Pegadaian Kota Samarinda dengan inisial RJ,” ucap Mahdy dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (27/1/2023).
Mahdy menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap RJ dilakukan karena dirinya telah melakukan penyajian laporan keuangan palsu secara sengaja. Yakni dalam hal penggelapan barang jaminan dalam bentuk logam mulia serta uang tahan pelunasan produk mulia ultimate, produk konsinyasi 24 PT Pegadaian dan Produk Jasa Titip Manual.
“Tersangka RJ tidak menginformasikan dan memberikan uang tarif jasa titipan kepada kasir cabang dengan alasan bekerja pada shift malam pelayanan cabang hanya seorang diri,” ungkapnya.
Mahdy mengungkapkan bahwa RJ memang telah bekerja di PT Pegadaian sejak 2016 silam sampai dengan tahun 2021 dengan jabatan Panaksir. “Dalam pemeriksaan kami juga akan menelusuri apakah dalam tindakannya ditemukan kerjasama dengan pihak lain,” pungkasnya.
Atas tindakan yang dilakukan, berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim kerugian yang disebabkan oleh RJ ditaksir mencapai Rp1,16 miliar.
RJ juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan pasal 3. (vic)