spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diburu 5 Tahun, Bandar di Muara Badak Ditangkap dengan 44,35 Gram Sabu

BONTANG– Polres Bontang berhasil menangkap C, bandar sabu yang biasa beroperasi di  Desa Saliki, Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (28/9/2022). Penangkapan  C serta 4 anggota komplotannya, merupakan klimaks dari perburuan yang sudah berlangsung selama 5 tahun.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bontang, Senin (3/10/2022), Kapolres AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, selain menangkap 5 tersangka, anggota Resnarkoba juga menyita barang bukti sabu seberat 44,35 gram dan uang Rp 30,3 juta.

Kelima tersangka, lanjut Kapolres, memiliki peran masing-masing yakni C sebagai bandar, J sebagai kurir, V sebagai nakhoda speed boat, sementara H dan HY sebagai pengedar lokal.

“Pengungkapan kasus berkat laporan masyarakat. Dengan itu, melakukan lidik dan pengembangan. TKP tidak dapat dijangkau dengan kendaraan darat, satu-satunya cara menggunakan jalur laut atau akses tertentu,” kata Kapolres Yusep.

Diungkapkannya, saat digerebek pada Rabu subuh, polisi mendapati tersangka sedang pesta narkoba di tempat persembunyiannya.

“Saat kita tangkap, bandarnya (C) sedang pesta narkoba. Kita amankan barang bukti 44,35 gram bersih (neto), setelah mereka melakukan pesta. Kemudian barang bukti uang sebanyak Rp 30,3 juta,” jelas Yusep.

Barang bukti lainnya enam buah HP, dua alat isap atau bong dan satu unit speed boat yang digunakan sebagai alat transportasi.

Yusep mengungkapkan, sabu didapat para pelaku dari Samarinda dengan sistem jejak. “Biasanya yang bersangkutan (pelaku) memesan, kemudian pengiriman dan pembayaran diletakkan di suatu tempat. Kemudian diambil yang bersangkutan atau C,” jelas Yusep saat konferensi pers.

Saat diinterogasi, C mengaku sebagian uang yang disita polisi merupakan hasil penjualan sabu. C juga mengaku sudah melakoni bisnis haramnya selama 5 tahun.

“Untuk sementara masih melakukan pengembangan. Kita masih proses dalam pemeriksaan kita. Tentunya, akan melakukan pengembangan,” ungkapnya.

Para tersangka akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (yah)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img