spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dibungkus Tisu, 0,65 Gram Sabu Ditemukan di Saku Celana Warga Sambaliung

TANJUNG REDEB – Seorang pria diringkus Polsek Sambaliung lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, di Jalan Tanjung Baru I Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung, pada Senin (26/9/2022).

Kapolsek Sambaliung AKP Iwan Purwanto menuturkan, awalnya, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat soal adanya  peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sambaliung. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

“Didapat satu orang yang diduga pengedar narkoba. Petugas membuntuti pelaku yang berkendara menuju Jalan Tanjung Baru I, Kelurahan Sambaliung,” jelasnya, Selasa (27/9/2022).

Pelaku berinisial MD (45) itu akhirnya diringkus polisi. Setelah digeledah didapat satu poket kecil sabu disimpam dalam plastik klip kecil terbungkus selembar tisu. “Sabu itu didapat di dalam saku celana pelaku,” bebernya.

Selain sabu disita pula HP, satu lembar tisu yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu dan satu unit sepeda motor warna biru muda. “Berat kotor poket kecil sabu tersebut adalah 0,65 gram,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Berau Membara, Ruko dan Mobil Ludes Terbakar

“Karena ternyata dari hasil pemeriksaan tes urine, pelaku juga merupakan pengguna,” beber Iwan.

Saat ini MD ditahan di Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya pun saat ini masih melakukan penyelidikan terkait asal dari barang tersebut. “Masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iwan. (Dez/Hms Pol Berau)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti