SANGATTA – Dalam meningkatkan pelayanan dan aspirasi masyarakat untuk mempercepat laju pembangunan di berbagai bidang, maka Pemkab Kutai Timur (Kutim)akan segera membentuk desa persiapan di Kampung Sidrap Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan.
Rencana peningkatan status dan pembentukan Kampung Sidrap menjadi desa persiapan, disampaikan Bupati Ardiansyah menjawab pertanyaan wartawan terkait penolakan usulan Pemkot Bontang oleh Mahkamah Agung usai menghadiri Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kutim Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kutim Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur 2023-2024 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024).
“Kampung Sidrap tetap kita teruskan pembangunannya, bahkan kita lanjutkan sebagai desa persiapan. Jadi Kampung Sidrap nantinya akan berdiri sendiri menjadi desa definitif, pemekaran dari Desa Martadinata,” tegas Bupati Kutim saat ditemui awak media.
Dengan rencana Pemkab Kutim untuk meningkatkan status Kampung Sidrap menjadi desa persiapan, maka tentu harus dipersiapkan dan melengkapi syarat yang dibutuhkan.
“Seperti proses pembuatan peta desa persiapan, peta desa hasil pemecahan, penyusunan studi kelayakan pemekaran desa dan lainnya, berdasarkan payung hukum Peraturan Daerah (Perda),” tutupnya. (Rkt)