BERAU – Dewan Pengupahan Kabupaten Berau akhirnya menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau tahun 2026 untuk sektor pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat yang berlangsung pada Minggu (21/12/2025).
Mediator sekaligus Sub Koordinator Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Andi Asmar, menjelaskan bahwa hasil rapat penetapan UMSK telah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani seluruh unsur yang terlibat, mulai dari pemerintah, pengusaha, hingga perwakilan serikat pekerja.
“Kesepakatan UMSK untuk sektor perkebunan dan pertambangan sudah kita setujui bersama. Selanjutnya akan dibawa ke Bupati Berau untuk kemudian disampaikan ke pemerintah provinsi,” ujar Andi.
Ia menyebutkan, pada keesokan harinya pemerintah daerah akan menyiapkan seluruh dokumen pendukung sebagai dasar rekomendasi resmi Bupati Berau kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Disnakertrans Provinsi Kaltim.
Untuk sektor pertambangan batu bara, UMSK Berau 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp278.233,43 dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, upah minimum sektoral sektor batu bara ditetapkan menjadi Rp4.463.705,35, atau naik 6,65 persen.
Sementara itu, pada sektor perkebunan kelapa sawit, UMSK juga mengalami kenaikan Rp274.028,05, sehingga nominalnya menjadi Rp4.396.238,32 dengan persentase kenaikan yang sama, yakni 6,65 persen.
Andi menambahkan, hasil kesepakatan ini akan ditindaklanjuti melalui rekomendasi resmi Bupati Berau kepada Gubernur Kaltim. Penetapan UMSK secara resmi ditargetkan dapat dilakukan secara serentak pada Rabu, 24 Desember 2025.
“Untuk tahun-tahun sebelumnya, Berau selalu menjadi daerah dengan UMSK tertinggi. Namun untuk tahun ini, kita belum bisa memastikan karena data dari kabupaten lain belum seluruhnya masuk,” jelasnya.
Meski demikian, ia menilai peluang Berau kembali menjadi daerah dengan UMSK tertinggi di Kalimantan Timur masih terbuka, mengingat persentase kenaikan dihitung berdasarkan upah minimum tahun berjalan.
Andi juga menegaskan bahwa secara regulasi, UMSK harus berada di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK), sementara UMK wajib lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP), kecuali terdapat perubahan formula dalam regulasi terbaru.
Dalam proses pembahasan, ia mengakui sempat terjadi dinamika dan perbedaan pendapat antar peserta rapat, khususnya terkait mekanisme voting penentuan angka UMSK. Namun, hal tersebut tidak menghambat jalannya forum hingga tercapai kesepakatan.
“Perbedaan pendapat itu hal yang wajar dalam sebuah forum. Yang terpenting rapat tetap berjalan dan alhamdulillah semua bisa diselesaikan dengan baik. Boleh berbeda pendapat, tetapi kita tetap bersaudara,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Berau, Nahwani Fadelan, menegaskan bahwa UMSK yang telah disepakati bersifat mengikat dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan di Kabupaten Berau.
Ia menjelaskan, penetapan UMSK dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha, tingkat risiko kerja, serta kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian daerah. Menurutnya, dinamika perdebatan dalam rapat merupakan bagian dari proses demokrasi untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
“UMSK ini wajib dijalankan. Tidak boleh ada perusahaan tambang maupun perkebunan yang membayar upah di bawah ketentuan yang telah disepakati,” pungkasnya. (Ril)



