spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Demokrat Kaltim tolak pemilu tertutup, Rakyat menjadi tidak berdaulat

JAKARTA– Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim Irwan Fecho, menyampaikan penolakannya terhadap rencana sistem pemilu proporsional tertutup. Demokrat Kaltim sesuai sikap Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyoni (AHY) dengan tegas menolak rencana proporsional tertutup.

Penolakan tersebut ujarnya berangkat dari suara rakyat. Demokrat sebut Irwan, telah mendatangi dan mendengarkan rakyat. “Harapan dan suara mereka clear dan clean. Mereka tidak ingin hak demokrasinya dihilangkan. Mereka menolak sistem pemilu proporsional tertutup,”ucap Irwan.

Menurut Legislator Senayan teresebut, bila kembali ke sistem proporsional tertutup, maka hubungan Caleg dan pemilih (masyarakat) secara langsung akan terputus. “Dan kami tegas menolak itu karena tidak mencerminkan kedaulatan rakyat yang demokratis, sehat, dan seimbang _(check and balances),”ungkap Irwan.

Irwan menyampaikan bahwan Demokrat di daerah sangat tegas dan keras menolak jika proporsional tertutup. Rakyat sebutnya, menjadi tidak berdaulat.

“Membangun kedekatan dengan rakyat sebagai pemilih yang berdaulat adalah misi Partai Demokrat sesuai perintah mas Agus Harimurtu Yudhoyono (AHY). Karena kami berdiri di atas kepentingan rakyat,”tegas Irwan.

[irp posts=”70283” ]

Sementara Refly Harun seorang ahli hukum tata negara sekaligus pengamat politik Indonesia menilai, kendati Mahkamah Konstiusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Maka untuk isu sistem pemilu sebaiknya  proporsional terbuka atau proporsional tertutup, menurut pendapatnya harusnya ditolak.

“Pasalnya sistem pemilu, apakah proporsional terbuka atau tertutup tidak diatur dalam UUD 1945. Hal itu merupakan open legal policy (politik hukum terbuka)  yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang,” jelasnya

“Jadi biarkan pembentuk undang-undang yang menentukannya. Bagi saya yang selama ini bergerak di bidang hukum tata negara, UUD kita tidak mengatur sistem pemilu,” sambung Refly.

Menurut Refly Harun, penentuan sistem pemilu tidak diserahkan ke MK, baik itu proporsional terbuka dan tertutup tidak ada isu konstitusionalnya.

“Bagi saya sebagai seorang yang selama ini bergerak di bidang hukum tata negara, meyakini, konstitusi kita tidak mengatur tentang sistem pemilu. Apakah mau proporsional terbuka atau proporsional tertutup semata-mata diserahkan kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini adalah DPR, presiden, serta masukan dari DPD bila mana perlu dan tentu saja partisipasi dari masyarakat,” pungkasnya.(eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img