spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dari Cekcok hingga Penuntutan Pasal, Aksi Sopir Bus Cari Perlindungan ke Polresta setelah Tabrak Xenia

SAMARINDA – Sebuah video yang diunggah salah satu akun di media sosial (sosial media) memperlihatkan bus dan mobil penumpang saling mengejar.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa insiden saling mengejar ini dipicu oleh tabrakan antara bus dan mobil penumpang.

“Perlu diinformasikan bahwa masalah ini sudah ditangani kepolisian. Kejadian ini bermula dari ketersinggungan atau kesalahpahaman antara sopir bus dan sopir mobil,” ucap Ary Fadli pada Sabtu (30/12/2023).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli ungkap penetapan sopir bus dapatkan Pasal. (Media Kaltim)

Lebih lanjut, sebelum terjadi insiden saling mengejar, kedua sopir terlibat dalam cekcok. Oleh karena itu, sopir bus merasa terancam dan akhirnya melarikan diri, membawa kendaraannya ke kantor Polresta Samarinda.

“Kami telah memproses kasus ini, dan tim Satlantas telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, pengemudi bus kami kenakan Pasal 312 KHUP, yaitu bagi siapa pun yang mengendarai kendaraan yang dapat menyebabkan atau membahayakan orang lain. Penetapan tersangka akan dilakukan melalui gelar perkara selanjutnya,” pungkasnya.

Penulis: Ernita
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.