SAMARINDA – Sebuah video yang diunggah salah satu akun di media sosial (sosial media) memperlihatkan bus dan mobil penumpang saling mengejar.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa insiden saling mengejar ini dipicu oleh tabrakan antara bus dan mobil penumpang.
“Perlu diinformasikan bahwa masalah ini sudah ditangani kepolisian. Kejadian ini bermula dari ketersinggungan atau kesalahpahaman antara sopir bus dan sopir mobil,” ucap Ary Fadli pada Sabtu (30/12/2023).
![](https://mediakaltim.com/wp-content/uploads/2023/12/WhatsApp-Image-2023-12-30-at-23.54.25.jpeg)
Lebih lanjut, sebelum terjadi insiden saling mengejar, kedua sopir terlibat dalam cekcok. Oleh karena itu, sopir bus merasa terancam dan akhirnya melarikan diri, membawa kendaraannya ke kantor Polresta Samarinda.
“Kami telah memproses kasus ini, dan tim Satlantas telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, pengemudi bus kami kenakan Pasal 312 KHUP, yaitu bagi siapa pun yang mengendarai kendaraan yang dapat menyebabkan atau membahayakan orang lain. Penetapan tersangka akan dilakukan melalui gelar perkara selanjutnya,” pungkasnya.
Penulis: Ernita
Editor: Agus S