spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Core Value Berakhlak, Ajak ASN Berkontribusi untuk Pemerintahan Bersih

SANGATTA– Aparatur Sipil negara (ASN) dituntut harus jadi pelayan masyarakat dan bukan untuk dilayani. ASN juga wajib bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.Pemahaman dan penerapan core value ASN Berakhlak (berorientasi pelayanan, Akuntabel,Kompeten, Harmonis,Loyal Adaptif,Kolaboratif) bukan sekadar formalitas melainkan sebuah komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Core value ASN Berakhlak merupakan petunjuk moral dan etika yang menjadi pedoman dalam bekerja.

“Berakhlak tidak haya sekadar norma agama namun mencakup sikap dan perilaku mencerminkan integritas terhadap pelayanan publik,” ujar Bupati Ardiansyah yang diwakili Staf Ahli Bupati bidang Administrasi Umum dan HAM Setkab Kutim Roma Malau saat membuka Sosialisasi Core Value ASN Berakhlak, Bangga Melayani Bangsa di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Senin (11/12/2023).

Disebutkan Roma Malau, setiap ASN yang ada di Kutim harus memegang teguh nilai–nilai dasar serta semboyan yang sama. Penguatan budaya dan etos kerja serta peningkatan kualitas dan kompetensi ASN menjadi titik tonggak penguatan ASN.

”Dalam bekerja setiap ASN harus loyal terhadap atasan tetapi tidak membabi- buta. Harus ada nilai – nilai yang menjadi koridor dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” ujar Roma.

BACA JUGA :  Apresiasi Positif MPLS, Seragamkan Proses Pembelajaran PAUD ke SD

Dia berharap kegiatan Sosialisasi Core Value ASN ini dapat meningkatkan pemahaman nilai-nilai dasar ASN serta integritas dalam melaksanakan tugas.

“Mari jadikan core value ini menjadi pilar utama dalam melayani masyarakat,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi, Herwin dalam laporannya menyatakan Sosialiasi Core Value didasarkan pada UU Nomor 20  Tahun 2023 Tentang ASN, arahan Presiden RI tanggal 27 Juli 2023 terkait Core Value ASN dan Employer Branding ASN, Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 4 tahun 2022 Tentang APBD 2023.

“Tujuannya agar seluruh ASN dapat meningkatkan kualitas dan kompetensinya sesuai dengan core value ASN dalam melayani masyarakat. Sedangkan sasarannya adalah seluruh pejabat eselon II, III dan fungsional di lingkungan Pemkab Kutim. Narasumber berasal dari LAN KDOD Samarinda,” ujar Herwin.

Sementara itu narasumber, Dr Fajar Iswahyudi dari LAN KDOD Samarinda menegaskan bahwa derajat tertinggi penghargaan pelayanan publik adalah mewujudkan publik trust (kepercayaan masyarakat).

“Berapa banyak penghargaan atau pengakuan yang diperoleh sebuah pemerintah kabupaten tidak berkorelasi positif dengan peningkatan kepercayaan publik. Yang paling utama adalah mendengar langsung dari masyarakat bagaimana mereka memberikan respon dari pelayanan yang didapatnya. Jika kepercayaan tidak ada, bangunan yang megah, sistem yang canggih menjadi sia-sia jika tidak dipercaya.

BACA JUGA :  Radalok 2 Pemkab Kutim, Wadah Evaluasi Program dan Langkah Pelaksanaan

Fajar menegaskan bahwa Pemerintah Daerah harus menjadi solusi atas sebuah persoalan bukan sebaliknya menjadi biang kerok persoalan.

”Sasaran dari core value ASN ini adalah bagaimana menanggulangi kemiskinan, penyediaan pangan yang mudah dan murah, akses pelayanan yang luas (digitalisasi administrasi),” ungkapnya.(Rkt)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img