spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cipta Kondisi Nataru 2022, 143  Miras Diamankan Polisi

SANGATTA– Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis diamankan saat Operasi Pekat tim Gabungan Polres Kutim, Rabu (22/12/2021) malam.

Razia cipta kondisi menjelang Nataru ini, dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Darwis Yusuf, bersama anggota Satuan Reskrim, dan Satuan Sabhara. Hasilnya, sebanyak 143 botol miras dari berbagai merek berhasil disita dari 5 cafe dan 2 toko di Sangatta.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, melalui AKP Darwis Yusuf mengatakan, razia cipta kondisi tersebut, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya tindak pidana yang dipicu minuman keras, beberapa hari menjelang Natal dan tahun baru 2022.

“Polres Kutim dalam hal ini Kasat Resnarkoba melakukan giat razia miras di beberapa tempat hiburan dan toko yang disinyalir menjual miras,” kata AKP Darwis Yusuf.

AKP Darwis menambahkan, Polres Kutim terus berupaya menekan terjadinya tindak pidana, agar tercipta lingkungan  masyarakat yang aman dan kondusif dalam menghadapi perayaan Naal 2021 dan tahun baru 2022,” tandasnya. (ref)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.