spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Tewas

SANGATTA – Lantaran cemburu, pria berinisial GG (25) tega melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya hingga meninggal dunia. Aksi GG dilakukan di rumahnya, di Pondok 1 Km 10 RT 002 Desa Juk Ayak Kecamatan Telen, Kutai Timur (Kutim), Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 10.30 Wita.

Kasatreskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara, menyebutkan sebelumnya Polsek Muara Wahau mendapatkan laporan telah terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pondok 1 Km 10 RT 002 Desa Juk Ayak.

“Ini terjadi di rumah pasutri (pasangan suami-istri) tersebut. Korban meninggal dunia atas nama Maria. Pelakunya tak lain adalah suami korban sendiri,” ungkapnya kepada Media Kaltim, Sabtu (10/9/2022).

Kasat memaparkan, kejadian bermula saat tersangka menemukan isi obrolan di aplikasi WhatsApp antara istri dan sepupu tersangka. Dari isi chat sang istri diduga berselingkuh dengan sepupunya, sehingga tersangka terbakar rasa cemburu dan melakukan kekerasan pada istrinya.

“Pelaku kesal dan cemburu lantaran menemukan isi chat via WhatsApp dengan sepupunya. Akhirnya sang istri dianiaya bagian punggung dengan menggunakan kayu meranti yang kerap digunakan korban untuk alas memotong bawang,” papar I Made Jata.

BACA JUGA :  TK2D Berstatus Tenaga Pelaksana Diusulkan Jadi Fungsional

Akibat perbuatan itu, GG dikenakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img