spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buruh Menilai Penetapan UMK di Balikpapan Belum Layak

BALIKPAPAN – Sejumlah buruh di Kota Balikpapan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Balikpapan menggelar aksi demo di depan Kantor Pemerintah Kota Balikpapan, pada Rabu (29/11/2023).

Aksi ini menyikapi pernyataan Wali Kota Balikpapan yang menetapkan dan menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan hanya sebesar Rp 150 ribu pada tahun 2024 mendatang.

“Kenapa kami harus turun ke jalan ? Karena sesuai dengan Undang-Undang menyatakan adalah apabila Pemerintah Provinsi sudah menetapkan kenaikan upah, sementara Kabupaten/Kota belum, maka upah akan mengacu kepada keputusan Pemerintah Provinsi,” ujar Ketua KSPSI Kaltim, Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, bahwa dalam hal ini Pemerintah Kota Balikpapan sudah menaikkan tetapi menyalahi aturan kenaikan upah provinsi. Di mana upah provinsi masih lebih tinggi daripada Kota Balikpapan.

“Inilah dasar kami turun ke jalan, kembali lagi untuk mengingatkan kepada pemerintah kota sebagai pemberi kebijakan, tolong terkait masalah UMK ini harus benar-benar diseriusin. Karena teman-teman pekerja hanya bisa mengharapkan kenaikan upah,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dampak IKN, 2020-2023 Okupansi Perhotelan di Kaltim Tertinggi di Indonesia

Seperti diketahui, UMK Balikpapan telah di tetapkan naik sebesar Rp 150 ribu atau 4,4 persen saja. Namun, hal ini dinilai oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Balikpapan masih jauh dari layak.

“Kenaikan kita yang saat ini hanya berkisar sekitar Rp 151 ribu ini sangat tidak mengacu kepada kebutuhan hidup layak untuk kaum buruh. Kita layaknya sesuai dengan tuntutan dari pusat. Itu adalah meminta 15 persen,” tambahnya.

Bahkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Balikpapan turut menyesalkan sikap pemerintah yang tak sebanding saat menaikkan upak ASN yang sebesar 8 persen di tahun mendatang.

“Sementara PNS ini naiknya 8 persen loh. Oke, kita lupakan PNS kami hanya meminta kalau bisa dinaikkan kurang lebih 6,3 persen, ini cukup baik untuk Rp 320.117 angkatan kerja yang ada di Kota Balikpapan,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti