spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Minta BUMK Profesional Kelola Tata Niaga Beras Mahulu

LONG BAGUN – Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh mengajak para pengurus Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di Mahulu serius dan profesional menjalankan tugas. Hal ini penting, mengingat BUMK di tiap kampung bertugas mengelola tata niaga beras khas Mahulu. Baik yang diproduksi lewat program pertanian ladang menetap 10 hektare per kampung atau menyerap beras dari petani lokal.

“Saya minta hasil panen dan penjualan beras aman terkendali dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai beras hilang. Habis tidak jelas laporan pertanggungjawabannya. Harus ada laporan regulernya,” tutur Bupati Bonifasius ketika temu wicara dengan para petani dan petinggi kampung, Jumat (9/9/2022) lalu di Kampung Mamahaq Besar.

Tata kelola yang bertanggungjawab ini sambung Bupati, begitu penting. Mengingat, program pertanian lahan 10 hektare dan BUMK dibiayai oleh uang negara. Bupati tidak ingin ada pengurus BUMK yang tersangkut masalah hukum oleh aparat penegak hukum.

Sebagai ujung tombak, keberhasilan BUMK dalam pengelolaan secara profesional dan akuntabel diharapkan membawa laba. Keuntungan berupa Pendapatan Asli Kampung ini bisa digunakan untuk pembiayaan program di kampung.

Lebih dalam, pengelolaan yang berhasil akan membantu kemajuan dan keberlanjutan sistem pertanian modern yang kini sedang digencarkan Pemkab Mahulu. Para petani memiliki kepastian pasar memasarkan hasil beras mereka.  “Sehingga semua sistem berjalan. BUMK bisa berdiri mandiri dan jangan sampai ada yang bangkrut,” pesannya.

Sejauh ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Mahulu terus menggenjot pendirian dan revitalisasi BUMK di 50 kampung. Pekerjaan ini berkolaborasi dengan tim ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (P3MD) Mahulu.

Yoga Prasetya, Koordinator Tim Ahli P3MD Mahulu menuturkan saat ini tinggal 6 BUMK di Mahulu yang belum terdaftar di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sembari pendaftaran, BUMK ini akan dibuatkan badan hukum. Dari data yang ia peroleh baru ada 2 BUMK di Mahulu yang memiliki badan hukum. Yakni BUMK Kampung Long Bagun Ilir dan BUMK Kampung Mamahaq Ulu.

“BUMK yang memiliki badan hukum memudahkan kerja sama dengan berbagai pihak,” ujar Yoga yang hadir dalam temu wicara itu. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img