spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BUMDes Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Desa

TENGGARONG – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat memberikan kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan desa melalui pengelolaan usaha, pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian dan potensi desa. Juga akan menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Desa.

Hal itu disampaikan Bupati Kukar Edi Damansyah dalam kata sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Sunggono saat membuka pelatihan BUMDes, Rabu (17/11) di Hotel Mercure, Samarinda. Pelatihan diikuti 100 peserta dari 50 BUMDes di Kukar.

“Pelatihan BUMDes kami pandang penting sekali dilaksanakan dalam rangka penguatan kapasitas personel maupun kelembagaan BUMDes untuk menjawab tantangan sekaligus memanfaatkan peluang yang ada di desa,” ujar Sunggono.

Seperti diketahui BUMDes telah menjadi badan hukum sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Sunggono mengatakan, langkah awal yang perlu segera dilakukan oleh BUMDes adalah pendaftaran nama BUMDes di Kementerian Desa PDTT dan sertifikasi badan hukum di Kemenkum-HAM.

Lebih lanjut disampaikannya, beberapa prinsip pengelolaan BUMDes yang wajib dipedomani adalah profesional, terbuka dan bertanggung jawab, partisipatif, prioritas sumber lokal dan berkelanjutan.

“Untuk itu kami berharap agar direktur, sekretaris atau bendahara BUMDes sungguh-sungguh memegang prinsip-prinsip ini agar pengelolaan BUMDes dapat dilakukan dengan baik. Prinsip-prinsip ini harus menjadi pegangan atau panduan dalam setiap tahapan aktivitas, baik dalam tahapan perencanaan maupun pelaksanaan dan pengelolaan usaha,” imbaunya.

Selain itu, katanya harus ada penguatan pengawasan dan sinergi semua stakeholder di desa, agar BUMDes dapat berjalan sesuai dengan rencana. Hal itu penting dilakukan agar semua kegiatan yang dilaksanakan BUMDes benar-benar memenuhi kaidah yang telah diamanatkan ketentuan yang berlaku.

Program Dedikasi Kukar Idaman mengisyaratkan pengelolaan kebutuhan dasar atau pelayanan umum hendaknya dikelola oleh BUMDesa misalnya pengelolaan listrik dan air minum di Desa.

Khususnya bagi desa-desa yang belum terjangkau layanan listrik maupun air minum oleh BUMN ataupun BUMD, karena memang kedua layanan umum ini lebih banyak berfungsi sosial daripada fungsi ekonomi. Bila dikelola BUMDesa akan lebih mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa.

“Pelaksana operasional BUMDes bersama-sama Pemerintah Desa nantinya dapat mengkaji kondisi serta semua potensi yang ada di lapangan. Manakala terdapat prospek untuk dibentuknya BUMDes Bersama bagi kepentingan masyarakat yang lebih luas, maka agar dapat disepakati dan dibentuk di antara beberapa desa yang bersepakat,” ujarnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Akhmad Taufiq Hidayat mengatakan tujuan pelatihan itu untuk memberikan pengetahuan peserta tentang manajemen pengelolaan unit usaha dan SDM pengelola BUMDes. Juga meningkatkan kapasitas pengelola BUMDes. (hms/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img